Sidang Korupsi Parkir, Verizon Merasa Ditipu

Sidang Korupsi Parkir, Verizon Merasa Ditipu

BENGKULU, BE - Sidang terdakwa kasus korupsi retribusi parkir, Rufal Mitra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa (12/8) kemarin. Majelis hakim mengadirkan saksi Verizon selaku Direktur CV Tiga Saudara. Saat dipersidangan yang diketuai Muarif SH, dan hakim anggota dirinya seolah merasa ditipu oleh terdakwa dimana surat perjanjian kerjasama tidak sesuai dengan kenyataan. \"Sesuai dengan perjanjian saya berhak mengelola lahan parkir sebanyak 110 titik, namun di lapangan cuma ada 87 titik. Hal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,\" ujarnya. Dijelaskannya, sebelum membuat surat perjanjian tersebut, dirinya terlebih dahulu diberikan janji manis dari terdakwa bahwa dengan mengelola lahan parkir tersebut akan memperoleh untung hingga miliaran rupiah. \"Tardakwa mengatakan jika dikelola dengan baik, saya akan mendapatkan untung hingga 2 miliar lebih,\" ungkapnya. Melihat tawaran terdakwa tersebut, Verizon lantas membuat surat penawaran yang sudah dikonsep oleh terdakwa dengan tembusan ke mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi SH MH dan mantan Kadishubkominfo Kota, Rufal Mitra. Selain itu, dirinya mengaku mengetahui bahwa ia dipihakketigakan dalam mengelola lahan parkir tersebut. Namun saat ditanya oleh jaksa terkait tender, ia tak mengetahui hal tersebut sebab ia ditawari langsung oleh terdakwa dalam mengelola lahan parkir tanpa adanya tender. \"Saya tidak tahu menahu terkait prosedur yang harus melalui tender, saya hanya ditawari,\" sangkal Verizon. Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai dengan perjanjian ia harus menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta kepada Pemkot, namun setelah dijalani dirinya hanya mampu membayar sebesar Rp 240 juta, dan mengaku tak mampu memenuhi hal tersebut. Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tersebut, kerugian negara mencapai Rp 660 juta. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Dishubkominfo Kota Bengkulu, CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang senilai Rp 900 juta untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Namun CV Tiga Saudara hanya menyetorkan Rp 240 juta. Sehingga Rp 660 juta lagi tidak diketahui rimbanya.(cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: