KPU Hadirkan 26 Saksi
JAKARTA, BE - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (11/8) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 untuk ketiga kalinya yang dimohonkan oleh pasangan Prabowo-Hatta. Sidang tersebut masih membahas pembuktian dengan mendengarkan kesaksian dari 26 orang saksi yang dibawa pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). \" Dalam persidangan yang digelar di ruang Sidang Lantai 2 Gedung MK tersebut, majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang hakim konstitusi mencecar saksi-saksi dari KPU terkait pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Dalam sidang yang dibuka pada pukul 09.00 WIB tersebut, Ketua Majelis MK Hamdan Zoelva banyak menginterogasi para saksi KPU mengenai DPKTb itu. \"Apakah ada yang memilih di luar alamat KTP-nya?\" tanya Hamdan kepada saksi dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jember, Jawa Timur (Jatim), Muhamad Sai\'in. Sai\'in menjelaskan bahwa Jumlah DPKTb di Jember sebesar 13.068 pemilih. Sai\'in pun kemudian membenarkan banyak dari pemilih DPKTb merupakan pemilih yang berasal di luar alamat KTP-nya. Namun, dia melanjutkan bahwa hal tersebut dapat diselesaikan di tingkat pleno kabupaten setelah menindaklanjuti instruksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar klarifikasi berjenjang dari KPPS, PPS, PPK. \"Terakhir menggelar pleno terbuka ditemukan tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali,\" ujarnya. Sebagaimana diketahui, bahwa Prabowo-Hatta mempersoalkan pemilihan melalui sistem DPKTb. Sebab, pemilih DPKTb adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Mereka diperkenankan memilih asalkan dapat menunjukan dokumen-dokumen yang mempertegas kalau yang bersangkutan adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, dia juga membantah tuduhan yang dilayangkan saksi Prabowo-Hatta mengenai adanya money politics di Jember. Bahkan, dia mengaku baru mendengar hal itu setelah ada gugatan dari pemohon. \"Saya berani bertanggungjawab. Tidak pernah mendengar atau ada laporan adanya money politics baik sesuai dengan yang ada di dalam permohonan maupun dalam keterangan saksi Prabowo-Hatta sebelumnya. Saat rekap di tingkat TPS, PPS, PPK tidak ada catatan atau kejadian khusus yang disampaikan saksi pemohon,\" tegasnya. Namun, ia mengakui memang ada anggota KPU lainnya yang terjerat kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hanya saja, kasus itu tidak terkait dengan politik uang. Sai\'in menjelaskan bahwa anggota tersebut tersangkut kasus hukum lantaran ditemukan adanya dugaan menyebarkan selebaran yang berisi ajakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1. Selebaran itu beredar saat masa tenang usai kampanye pilpres. Hal itu diketahuinya berdasarkan laporan dari Bawaslu Kabupaten Jember. Namun, Sai\'in tidak menyebut nama anggota KPU yang terjerat kasus hukum itu. \"Berdasarkan laporan Bawaslu, di dalam selebaran itu ada ajakan untuk mencoblos pasangan tertentu, pasangan nomor urut 1,\" jawab Sai\"in. Sementara itu, Kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution mencurigai, pembukaan kotak suara yang kerap dipermasalahkan tim kuasa hukum Prabowo-Hatta adalah bentuk pengalihan ketidakmampuan pihak pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu untuk membuktikan tuduhan-tuduhannya. \"Jangan mutar-mutar dong. Katanya, masalahnya ada penggelembungan suara, kecurangan terstruktur, sistematis, masif kok jadi beralih ke kotak suara? Kita harus jujur dengan apa yang kita tuntut. Jangan cari masalah lain,\" kata Buyung saat rehat sidang. Advokat senior itu menilai bahwa langkah KPU yang menginstruksikan jajarannya membuka kotak suara beralasan menurut hukum. Terkait itu, MK telah mengeluarkan ketetapan yang mengizinkan KPU membuka kotak suara dalam sidang sebelumnya pada Jumat (8/8) kemarin. Namun, mengenai aktivitas pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum ketetapan bakal diputus pada sidang akhir 21 Agustus 2014. \"Semuanya itu tidak ada yang melanggar hukum,\" ujarnya. Buyung juga mengatakan, mengenai pembukaan kotak suara baik saksi yang berasal dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota meyakini, tidak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Dan hal itu telah diselesaikan pada pleno di tingkat provinsi. Sedangkan mengenai aktivitas pembukaan kotak suara banyak saksi menyebut hal itu dilakukan sesuai dengan instruksi dari KPU dan Bawaslu. Dia juga menambahkan, saksi-saksi yang dihadirkan menyampaikan keterangan yang relevan dengan apa yang dituduhkan oleh pihak pemohon. Apalagi, pihak pemohon tidak dapat membantah bahkan menyanggah keterangan saksi. \"Kan tidak bisa bantah. Tidak ada (keterangan) dari pihak kami yang dibantah. Kalau KPU tidak benar kan mereka akan protes. Jadi seluruh proses bagus semua,\" kata Buyung. Sedangkan saat di dalam persidangan, Buyung menyinggung ancaman penculikan terhadap Ketua KPU Husni Kamil Manik. \"Ada orang, M. Taufik, dari Partai Gerindra melakukan ancaman di ruang publik,\" ujarnya. Buyung meminta panitera sidang mencatat hal tersebut. Sebab, lanjutnya, hal tersebut masuk dalam contempt of court atau terkait dengan persidangan.\"Ini menghina negara, menghina persidangan, dan menghina semua,\" tandasnya. Di lain pihak, kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Maqdir Ismail, menuturkan ancaman tersebut tak ada hubungan langsung dengan persidangan dan meminta majelis hakim mengabaikannya. \"Apa yang ada di luar persidangan tak bisa disebut contempt of court,\" kata Maqdir balik men-counter pernyataan Buyung. Menengahi keduanya, Hamdan lalu mengimbau semua pihak menjaga keamanan selama persidangan dan menjaga kehormatan masing-masing pihak. \"Apa yang terjadi di luar silakan diproses,\" ujar Hamdan. Kuasa hukum Prabowo-Hatta lainnya, Firman Wijaya menilai, adanya ketetapan MK mengenai pembukaan kotak suara justru menandakan pembukaan kotak suara yang dilakukan sebelum penetapan tidak sah menurut perundang-undangan. \"Tadi ada kesadaran dari saksi kalau baru tahu yang tanggal 8 Agustus itu baru perintah yang sah menurut UU. Bisa diartikan tindakan pembukaan kotak suara melanggar UU. Bahwa alat bukti yang dibawa ke sidang ini tidak mempunyai nilai bukti yang sah,\" kata Firman. Dirinya menilai, fakta-fakta yang disampaikan pihak KPU melalui keterangan saksinya justru memperlihatkan kepanikan KPU dalam menghadapi perkara pilpres. Firman menyebut secara prosedur KPU telah melanggar ketentuan. \"Sederhananya, aspek prosedural saja sudah salah maka nilai substansi hukumnya sudah tidak penting lagi,\" jelasnya. Polisikan Ketua DPP Gerindra KPU kemarin (11/8) melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Muhammad Taufiq ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan yang dilayangkan ke korps Bhayangkara pada dini hari tersebut terkait adanya ancaman penculikan dari Taufiq terhadap Ketua KPU Husni Kamil Malik yang disampaikan pada saat berorasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/8) kemarin. Ketika melapor, Husni didampingi oleh enam anggota komisioner KPU. Mereka yaitu Arief Budiman, Ida Budhiati, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, dan Hadar Nafis Gumay. \"Jadi betul, tadi pagi sekitar jam 01.00 WIB bapak Ketua KPU Pusat Husni datang ke Bareskrim untuk melaporkan apa yang beliau rasakan. Disertai beberapa orang. Yang diterima teman-teman di Bareskrim, kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Agus Riyanto, di Jakarta, kemarin. Agus menerangkan bahwa yang dilaporkan Husni adalah delik ancaman seperti yang diatur di dalam Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah 2 tahun 8 bulan kurungan. Sementara itu, alat bukti yang dibawa Husni dalam laporannya tersebut adalah sejumlah surat kabar pada tanggal 9 Agustus 2014 yang memuat kutipan ancaman dari Taufiq. \"Kemudian sudah diterima penyidik Bareskrim lalu dilakukan analisa guna dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,\" ujar Agus kepada sejumlah awak media. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) tersebut menjelaskan bahwa materi pengaduan Husni yang masuk ke pihaknya merupakan jenis perkara pidana umum. \"Laporan pengancaman bukan pelanggaran Pilpres. Kalau pidana Pilpres kan beda. Ini yang dilaporkan adalah pidana umum, makanya nanti kita lakukan analisa lebih lanjut,\" ujarnya. Agus juga menambahkan bahwa pihaknya belum memikirkan rencana untuk berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait kasus tersebut. Dia meminta agar semua pihak menyerahkan kasus tersebut ke penyidik. \"Saya ukangi lagi laporan baru tadi pagi (kemarin). Mohon bersabar. Laporan masuk jam 01.00 WIB dan baru selesai sekitar 02.30 WIB. Nanti kita sampaikan perkembangannya,\" imbuhnya. Sementara itu, Kapolri Sutarman menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti laporan ancaman penculikan terhadap ketua KPU tersebut. Sutarman memaparkan bahwa saat ini, pihak kepolisian tengah memproses laporan tersebut\"Ada (laporan ancaman penculikan). Tadi malam (kemarin) baru dilaporkan. Dan sedang diproses,\" kata Sutarman di Balai Sarbini, kemarin. Sutarman melanjutkan, terdapat satu tim penyidik yang ditugaskan untuk menangani kasus ancaman penculikan tersebut. Tim tersebut akan memeriksa sejumlah saksi terkait, termasuk pelapor. \"Penyidik satu tim untuk memproses itu. Kita periksa saksi dulu, saksi pelapor,\"katanya. Sementara itu, kasus ancaman tersebut yang tersebar ke sejumlah media menyebut bahwa Taufiq telah mengancam untuk menculik Ketua KPU terkait surat edaran KPU untuk membuka kotak suara di sejumlah TPS. Hal tersebut langsung dibantah keras oleh Taufiq. Saat dihubungi, dia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan untuk menculik ketua KPU, namun mengajak simpatisan pasangan Prabowo-Hatta mendesak pihak kepolisian untuk menangkap Husni karena telah memerintahkan pembukaan kotak suara, yang dinilainya tidak sah. \"Dilaporkan ya tidak apa-apa. Saya hanya mau meluruskan bahwa saya tidak pernah bilang kata-kata untuk menculik. Saya melaporkan ke polisi saya minta polisi menangkap untuk menangkap Husni, kira-kira begitu,\" terang Taufiq. Dia mengatakan bahwa ketua KPU telah terlibat kecurangan dalam proses maupun rekapitulasi hasil Pilpres 2014 dengan memerintahkan untuk membuka kotak suara di sejumlah TPS. \"Ini kan karena kita tahu kecurangan. Maka kita minta polisi menangkap kemudian kita minta pertanggungjawabannya di depan publik. Kita bawa dia,\" ujarnya. Dia juga berencana melaporkan balik Husni ke polisi jika terbukti menuduh dirinya telah melakukan ancaman penculikan. \"Saya akan lapor balik. Saya tidak ngomong itu (menculik). Saya balik lapor nanti malam (kemarin). Dia mendramatisir saja,\" tandasnya. Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, rapat pleno KPU mencermati soal perkembangan terakhir pilpres dimana ada pendapatn dari Ktua DPD Gerindra yang ingin menangkap dan bahkan menculi ketua KPU. \"Kami menggelar rapat pleno untuk itu,\" ujarnya. Hasilnya, pernyataan itu dianggap akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi. Karena itu rapat pleno juga memutuskan untuk merespon dengan melapor ke Bareskrim Mabes Polri agar proses hukum bisa terjaga. \"Kami tidak ingin proses hukum berhenti karena masalah lain,\" ujarnya. Soal bukti yang diberikan, lanjutnya, ada bukti tertulis yang telah diserahkan serta ada bukti artikel dari media cetak. Dia menuturkan, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menambah bukti yang diperlukan. \"Tentu aka nada bukti lain juga,\" jelasnya. Terpisah, di gedung KPK, Wakil Ketua LPSK, Lili Pintauli Siregar mengatakan laporan Ketua KPU Husni Kamil Malik yang terancam diculik tidak serta merta mendapat perlindungan dari LPSK. Alasannya, UU perlindungan saksi tidak memberikan mengizinkan hal tu. Pasal 22 UU 13/2006 menyebutkan bahwa permohonan untuk mendapat perlindungan dari LPSK harus dilakukan secara tertulis. Meski demikian, LPSK berusaha memperlunak aturan itu. Caranya tetap, harus membuat permintaan tertulis. Tetapi, LPSK tidak pasif menunggu. Pihaknya bisa mendatangi Husni Kamil Malik untuk menjemput permintaan tertulis itu. \"Kami bisa ubah, kami akan menjemputnya. Tinggal orangnya mau apa tidak,\" jelasnya. Pilihan untuk menjemput bola bukan semata karena jabatan Husni yang ketua KPU. Lili menyebut Husni mendapat ancaman karena mempunyai informasi penting sehubungan dengan kasusnya. Upaya Husni untuk melapor ke Bareskrim disebutnya tepat karena sudah menggunakan hak hukumnya. Lebih lanjut dia menjelaskan, LPSK tidak takut dengan pihak yang memberikan ancaman. Siapapun pihak yang mengancam, sudah menjadi tugas LPSK untuk memberikan perlindungan. Termasuk pada Husni yang diancam oleh pendukung Capres nomor 1, Prabowo Subianto. \"Kami tak melihat orangnya, kami melihat orang yang membutuhkan perlindungannya,\" tegasnya. (dod/ken/idr/dim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: