PNS Indisipliner, Atasan Terancam Sanksi

PNS Indisipliner, Atasan Terancam Sanksi

TUBEI,BE - Ancaman serius bagi PNS yang suka membolos (indisipliner), karena sangksi tegas sudah menanti seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010. Didalam PP ini sanksi untuk pelangaran disiplin pegawai negri yakni sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Selain PNS yang indisipliner akan mendapatkan Sanksi, atasan langsung PNS bersangkutan juga akan terkena imbas jika tidak menegakkan aturan. \"Di PP 53 tahun 2010 diatur pemberian saksi bagi PNS yang indisipliner dilakukan secara berjenjang, artinya Atasan langsung dari PNS harus membuat teguran baik lisan maupun tulisan kepada bawahanya. Nah,  jika tidak ada perubahan maka dibuat pernyataan tidak puas dan disampaikan ke Inspektorta, baru kita dari Insepkorat yang melakukan upaya hukum sebagai mana di atur dalam PP tersebut,\" ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Lebong (IPDA) Mirwan Effendi SE kepada BE di ruang kerjanya kemarin. Ditambahkan Mirwan, atasan langsung dari PNS yang idisipliner juga bisa mendapatkan sanksi ketika tidak menjalankan aturan PP 53, karena atasan langsung ini lah yang terlebih dahulu melakukan pembinana terhadap bahwannya. \"Sistem pembinaan disiplin dalam PP 53 dilakukan berjenjang, tentunya kalau bawahanya bermaslah namun tidak memebnrikan tindakan maka Ia dapat di kenai saksi sebagi mana diatur dalam  Pasal 21 PP 53 tahun 20120 yakni Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.Apabila Pejabat yang berwenang menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya,\" jelas Mirwan. Ditambahkan Mirwan, terkait temuan BKD dan Inspektorat, banyaknya PNS yang tidak hadir pada saat hari Pertama kerja usai cuti bersama Idul Fitri pada tanggal 4/8 yang lalu,  tim PNS Pemda lebong telah meminta agar seluruh kepala SKPD memberikan sanksi bagi bawahanya yang tidak hadir. \"Dari rapat tim kasus kermain, kita sudah meminta agar seluruh kepala SKPD melaporkan pemberian sanksi bagi bawahany palin lambat pada tanggal 12/9. kita lihat apakah kepala SKPD ini benar-benar menjalankan keputusan ini,\" pungkas Mirwan. Ka Inspektorat: PNS Dibiarkan Tak Ngantor Terkait masih banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional yang terkesan jarang masuk terutama fungsional eselon II, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lebong Mirwan Efendi SE MSi mengatakan hal itu terjadi karena seolah dilakukan pembiaran oleh kepala SKPD sebagai atasan para PNS otu secara langsung. Hal ini dikarenakan berdasarkan PP 53 tentang Disiplin Pegawai, untuk pemberian sanksi kepada PNS yang melanggar disiplin tersebut berjenjang mulai dari atasan langsungnya. Dijelaskan Mirwan, pemberian sanksi tersebut juga secara administrasi juga ada tahapannya mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pernyataan tidak puas dari atas langsung yang dilaporkan kepada Inspektorat untuk dilaporkan ke Bupati sebagai tindak lanjutnya. \"Nah sampai sekarang kita belum ada menerima laporan pernyataan tidak puas dari SKPD terkait tidak masuknya tenaga fungsional tersebut. Kalau ada laporan kita bisa menindak lanjuti untuk melaporkan ke Bupati untuk penjatuhan hukumannya yang akan dieksekusi oleh BKD,\" ungkap Mirwan. Dikatakan Mirwan, berdasarkan PP 53 tersebut memang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir selama atau tidak masuk kerja lebih dari 45 hari maka bisa direkomendasikan penjatuhan hukuman terberat yakni pemecatan dari PNS. \"Memang aturan pemecatan PNS jika tidak masuk lebih dari 45 hari itu ada. Tetapi sebelumnya kita juga ada administrasi yang dilaksanakan, secara administrasi pihak SKPD yg bersangkutan belum melaporkan ke Bupati, kalau sudah dipanggil, ditegur tetap tidak masuk kerja baru dilaporkan ke bupati. Karena ini menyangkut hak, jadi harus benar-benar dilakukan sesuai dengan aturan,\" kata Mirwan. Dalam hal ini, Inspektorat, BKD dan Asisten III Setdakab Lebong terus mengirimkan surat edaran kepada kepala SKPD untuk melakukan penertiban terhadap tenaga fungsional yang melanggar disiplin tersebut. \"Kita sudah terus menyampaikan surat edaran ke SKPD untuk melakukan penertiban tenaga fungsional dan melaksanakan administratif terkait hal itu. Tapi kelihatannya masih banyak tidak dilaksanakan,\" ucap Mirwan. Selain itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebong H Guntur SSos menegaskan dalam hal ini BKD Lebong akan memberikan hukuman kepada tenaga fungsional yang melanggar disiplin tersebut tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan karena selama ini memang masih ada tenaga fungsional yang rajin masuk kerja, untuk itu dalam pemberian sanksi tidak ada pandang bulu agar tidak ada kecemburuan sosial dari PNS fungsional yang rajin masuk kerja tersebut. \"Termasuk fungsional yang jarang masuk di BKD ini akan kita lakukan sama. Tidak ada pandang bulu dalam pemberian sanksi,\" tegasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: