Bolos, PNS Disanksi

Bolos, PNS Disanksi

TUBEI,BE - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong memastikan bakal menggelar inspeksi mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja Senin (6/7) mendatang. Bahkan  juga memberikan sanksi sesuai aturan berlaku terhadap PNS yang bolos ketentuan jam kerja tersebut. Hal ini disampaikan Inspektur Ipda Lebong Mirwan Effendi SE MSi kepada BE kemarin, \"Kita juga sudah menghimbau kepada PNS untuk tidak mengajukan cuti tambahan di luar cuti bersama Lebaran yang sudah ditetapkan sesuai surat edaran yang dikeluarkan. Ini karena cuti bersama lebaran yang sudah ditetapkan itu cukup lama.\" Selain itu, Pemkab Lebong juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap PNS yang nantinya menambah jatah libur diluar ketetapan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan PP 53 tentang disiplin pegawai. \"Ya akan kita sanksi sesuai dengan aturan kedisipilinan pegawai, jadi tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak masuk kerja pada hari pertama kerja usai cuti lebaran nanti,\" tegasnya. Ditambahkannya, pada hari pertama kerja usai cuti bersama nanti Pemkab Lebong pun bakal menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke SKPD yang ada di jajaran Pemkab Lebong guna mengecek kedisiplinan pegawai terhadap ketentuan hari libur. \"Mudah-mudahan saja usai cuti bersama nanti seluruh PNS sudah kembali bekerja seperti biasanya dan kita pun akan mengecek kedisiplinan mereka pada hari pertama masuk kerja,\" pungkasnya. Selain itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lebong H Guntur SSos pun menjelaskan jika pihaknya juga akan membuat tim untuk melakukan sidak pada hari pertama masuk kerja Senin (4/8) mendatang. \"Kita sudah bentuk tim untuk sidak nanti, tim itu terdiri dari BKD, Inspektorat, Satpol PP, dan bagian Pemerintahan Setdakab Lebong. Tim ini juga akan dibagi menjadi beberapa tim yang masing-masing akan mengambil rekap absen diseluruh SKPD di jajaran Pemda Lebong,\" tegas Guntur.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: