Tsk Master Plan Segera Diperiksa
BENGKULU, BE - Usai menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek masterplan, Kejari Bengkulu berencana akan kembali memanggil keenam tersangka tersebut. Namun Kajari Bengkulu, Wito SH MHum, melalui Kasi Pidsus Kejari, Ujang Suryana belum mau membeberkan jadwal pemanggilan perdana keenam orang tersebut kapasitas sebagai tersangka. Namun, Ujang tak menyangkal jika keenam tersangka tersebut bisa saja langsung ditahan. \"Kita lihat saja nanti, apakah keenamnya langsung kita tahan atau tidak,\" ujar Ujang sembari melemparkan senyum. Untuk prosedur penahanan, kata Ujang, akan dilakukan jika para tersangka yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 196 juta tersebut mempersulit proses pemeriksaan. Selain itu, penahanan akan dilakukan jika dimungkinkan para tersangka untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. \"Ditahan atau tidak kan sebenarnya bisa kita lihat di KUHAP, apakah tersangka kooperatif atau tidak. Kalau sejauh ini cukup kooperatif,\" pungkasnya. Sekedar mengingatkan, pada Juli lalu, Kejari telah menetapkan 6 tersangka masterplan. Diantaranya, Ya(Kepala Dinas Tata Kota Bengkulu), HM (Direktur CV Mitra Konsultan), MF (Karyawan CV Arsindo), IS (Konsultan), ES (Konsultan), dan SD (Konsultan). Seperti yang dilansir sebelumnya, proyek penyusunan master plan kawasan komersil Kota Bengkulu di Dinas Tata Kota Nomor 105.01.01.15.13.5.2 dengan nilai pekerjaan Rp 196.579.000 ini dilakukan pada tahun 2013 lalu. Proyek tersebut kemudian dilelang melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan dimenangkan oleh CV Mitra Konsultan dan dikerjakan oleh CV Arsindo. Tertanggal 31 Desember 2013, Kadis Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota memerintahkan bendahara mencairkan dana untuk proyek tersebut 100 persen. Padahal master plan tersebut belum diserahkan. Pengajuan SPP-LS belum lengkap, tanpa adanya tanda tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak adanya tanda tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Karena hasil pekerjaan tidak pernah diterima oleh Dinas Tata Kota yang sudah mencairkan anggaran 100 persen anggaran, kerugian negara adalah total lost atau senilai anggaran proyek setelah dipotong pajak. PNS Dinas PU tersebut sendiri diperiksa karena master plan yang dibuat oleh Dinas Tata Kota ini direncanakan akan diberikan pada Dinas PU untuk pembangunan secara real. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: