Empat Mahasiswi Akbid Dihukum Percobaan

Empat Mahasiswi Akbid Dihukum Percobaan

KOTA MANNA, BE – Empat mahasiswi Akbid yang didakwa melakukan pencurian yakni Mevi (20),  Lensi (20),  Heni (20) dan  Sri (20), kesemuanya warga Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna, divonis hukuman percobaan oleh majelis hakim PN Manna. Empat mahasiswi ini sebelumnya diadili karena melakukan pencurian barang milik Rani Tiara Deta (20). juga mahasiswi Akbid yang tinggal di Jalan Affan Baksin Kota Manna. Ketua majelis hakim PN Manna, Dahlia Panjaitan SH saat membacakan putusan menyatakan, 4 mahasiwi dihukum penjara 4 bulan  dan menjalani masa percobaan 8 bulan. Dengan begitu ke 4 mahasiswi Akbid ini tidak akan menjalani masa penahanan dan Rutan Kelas II B Manna BS.  Hanya saja, selama 8 bulan mereka tidak boleh terlibat dalam pelanggaran hukum apapun, jika dilakukan maka mereka akan langsung dijebloskan ke penjara. Menurut Dahlia SH pertimbangan hakim memvonis ke 4 mahasiswi Akbid ini sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gamayanti SH karena selama persidangan keempat mahasiswi ini selalu bersikap sopan dan proaktif. Selain itu mereka juga masih berstatus mahasiswi dan juga sudah berdamai dengan korban. “Bagi para pihak yang tidak menerima putusan ini kami berikan kesempatan 7 hari untuk  mengajukan memori banding ke pengadilan tinggi Bengkulu,” ucapnya. Sementara itu ke-4 mahasiswi tersebut usai sidang menerima putusan dan mereka pun menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Sementara JPU, Gamayanti SH pun usai pada persidangan kemarin juga menerima putusan. Terlebih lagi putusan yang dibacakan majelis hakim sama dengan tuntutannya yakni 4 bulan penjara, sebab perbuatan mereka telah melanggar ketentuan pasal 363 ayat 2 KUHP. Sekedar mengingatkan pada  akhir April lalu orang tua korban yakni Widiawati (37) warga  Desa Tempel Rejo, Curup Selatan, Rejang Lebong melaporkan keempat mahasiswi Akbid ini ke Mapolsek Kota Manna. Pasalnya mereka mengambil barang milik anaknya berupa  satu unit kompor gas kecil, satu buah tabung gas 3 kg,  satu dispenser,  satu unit ranjang besi, tiga  pasang sepatu anaknya,  satu buah kasur,  satu buah ambal, dan dua buah kursi plastik.  Pencurian itu dilakukan Kamis (24/4) sore sekitar pukul 17.00 WIB disaat korban sedang pulang ke rumah orang tuanya di Curup. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: