Mendagri Diminta Berhentikan Murman
BENGKULU, BE - Ketua Umum LSM Perisai Rakyat Bengkulu Husni Thamrin SH MH, mendesak agar terpidana H Murman Effendi SE SH diberhentikan secara permanen oleh Mendagri Gamawan Fauzi. Pasalnya hingga saat ini isu yang berkembang di Kabupaten Seluma telah terjadi kebohongan publik, yang menyebutkan jika terpidana Murman Effendi akan menjabat kembali sebagai Bupati Seluma.
\"Mestinya pemerintah pusat jangan hanya memikirkan pelantikan Plt Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd, akan tetapi pelantikan Plt Bupati Seluma Bundra Jaya SH, juga dijadikan prioritas. Vonis kepada Murman Effendi sudah berkekuatan hukum tetap dan yang bersangkutan bukanlah bebas, melainkan yang bersangkutan merupakan terpidana dan saat ini telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dari Rutan Cipinang. Murman telah menjalani putusan tetap dari Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Secara hukum Murman Effendi merupakan orang yang cacat hukum,\" terang Husni Thamrin.
Disampaiakan lagi, jika Plt Bupati Seluma Bundra Jaya terus menerus menjabat pelaksana tugas, maka Kabupaten Seluma tidak akan bisa maju. Pasalnya sejumlah kebijakan penting tak bisa dilakukan oleh Plt Bupati tersebut.
Jika tak kunjung di lakukan penetapan pemberhentian Murman Effendi kata Husni Thamrin, maka telah meyalahi Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah serta Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemberhentian Kepala Daerah. Oleh sebab itu ia mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Seluma bersikap cerdas dengan meluruskan dan menginformasikan kepada warganya apa yang berkembang. Bukan ikut serta dalam menginformasikan jika terpidana tersebut akan kembali menjabat.
\"Dalam Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang kepala daerah yang telah dihukum pidana dan diancam hukuman selama 5 tahun harus diberhentikan secara tetap,\" terangnya.
Tidak hanya itu, Husni Thamrin juga mendesak pemberhentian pada 3 orang terdakwa dugaan korupsi pada pengadaan baju dinas PNS Kabupaten Seluma. Hingga saat ini pula terdakwa dalam kasus ini Sekda Seluma, Mulkan Tajudin Cs mulai menjalani sidang. Berikutnya Mulkan Tajudin dan 2 terdakwa lainnya Ketua KPU Seluma Faisal Bustamam selaku Ketua Panitia Lelang dan Abdul Wahid, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) masih menjabat dan tak kunjung menanggalkan jabatan mereka. (333/ prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: