Pemprov Tolak Tarik TP Langgar Perda

Pemprov Tolak Tarik TP Langgar Perda

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu membantah telah menghibahkan atau menyerahkan sepenuhnya Taman Pendidikan (TP) yang terdapat di Kelurahan Lempuing kepada Dinas Pendidikan Kota Bengkulu. Dengan demikian,secara otomatis juga menolak menarik kembali Taman Pendidikan yang sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu itu.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM, Taman Pendidikan itu hanya diserahkan pengelolaannya saja, bukan dihibahkan. Sehingga tidak perlu meminta persetujuan dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Sumardi beralasan, penyerahan pengelolaan Taman Pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu itu tidak menyalahi Peraturan daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 9 tahun 2007 tentang Pemindahtanganan Barang-Barang Milik Pemerintah Daerah, karena penyerahannya hanya pengelolaannya saja, bukan untuk dijadikan aset Pemda Kota.

\"Kalau kita menghibahkan ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, iya menyalahi aturan karena belum ada persetujuan dari DPRD. Tapi yang kita lakukan ini bukan menghibahkan, tapi hanya menyerahkan pengelolaannya saja,\" ungkap Sumardi, kemarin.

Meski hanya diserahkan pengelolaannya saja, Sumardi mengaku Diknas Kota bisa menggunakan bangunan tersebut selamanya dan bertanggungjawab untuk memeliharanya, tgermasuk memperbaiki jika ada kerusakan. \"Walaupun tidak dihibahkan, tapi mereka (Diknas Kota,red) bisa memanfaatkan bangunan itu selamanya,\" ujar pria yang akrab disapa Kombes ini.

Menurutnya, sejak awal dibangunnya Taman Pendidikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dengan menggunakan APBD Provinsi itu memang sudah diprogramkan, bahwa Taman Pendidikan tersebut akan diserahkan pengelolaannya ke Dinas Kota, karena bangunan itu dibangun atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot), bukan di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Perencanaannya, bangunan itu memang untuk Diknas Kota,  bukan dikelola sendiri oleh Pemerintah Provinsi, karena tanah tempat bangunan itu berdiri juga milik pemerintah kota,\" jelasnya.

Kendati demikian, Sumardi juga mengakui bahwa ia tidak mengetahui persis berita acara penyerahan  pengelolaan taman pendidikan tersebut. Karena pihak yang menyerahkannya adalah Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: