Mediasi HGU Belum Tuntas
AIR NAPAL, BE - Sengketa lahan hak guna usaha (HGU) antara PT Bimas Raya Sawitindo (BRS) dengan masyarakat Desa Selubuk Kecamatan Air Napal sudah dilakukan mediasi setelah pertemuan antara kedua belah pihak. Camat Air Napal, Yoyok Suparyo SIp menjelaskan lahan yang disengketakan seluas 190,5 ha tersebut sudah dikoordinasikan mengenai check lokasi tentang pembagian antara petani penggarap dan bukan penggarap. Sehingga diberikan batasan, sebagian untuk petani penggarap dan sebagian lagi silahkan untuk PT BRS. \"Saat ini tidak ada lagi saling ganggu, petani penggarap silahkan melakukan aktifitas biasanya, begitu juga sebaliknya,\" terang Yoyok. Ia juga menambahkan sekitar 3.000 HGU yang terdiri dari 11 desa diantaranya Desa Ketapi, Lubuk Sematung, Tebing Kandang, Pasar Palik, Lubuk Tanjung, Pasar Tebat, Pukur, dan Talng Kering yang saat ini masih dalam tahap penyelesian di kecamatan karena baik penggarap maupun petani yang memiliki tanah pribadi berada dalam HGU belum diganti rugi. Rencananya ganti rugi tersebut akan dilaksanakan bila sudah ada kesepakatan harga dari kedua belah pihak melalui pertemuan yang digelar agar persoalan ini tidak berlarut-larut.\"Kalau persoalan ini tidak cepat kita tuntaskan takutnya warga akan melakukan hal yang tidak inginkan dan mengakibatkan terjadinya situasi yang tidak kondusif,\" tukasnya.(117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: