Bantah Perkosa Anak Sendiri
KEPAHIANG, BE – Walaupun sudah terbukti secara sah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Hal ini dari telah dilakukannya rekontruksi ulang di Mapolres Kepahiang beberapa saat lalu, ternyata dalam persidangan terdakwa pemerkosa anak kandung Herman als Man Bin Abu Saman dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang tidak mengakui aksi bejatnya tersebut. Bahkan warga dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang ini dalam agenda sidang mendegarkan keterangan terdakwa Kamis (1/3) kemarin terdakwa hanya mengakui cuma meraba-raba anaknya saja dan tidak memperkosanya. \"Terdakwa dalam persidangan tadi tetap tidak mengakui perbuatannya yang telah memperkosa anak kandungnya tersebut,\" ujar humas PN Kepahiang Bambang Setiawan SH kepada BE. Menurutnya dengan keterangan terdakwa yang tetap berkilah ini malah nantinya memperberat hukuman terdakwa. Karena dari keterangan saksi dan korban serta bukti penguat lainnya secara jelas terdakwa melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya tersebut. \"Pembacaan putusan diagendakan pada pekan depan,\" katanya. Dalam pekara ini terdakwa dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 46 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga. Ancamannya hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. Sekadar mengingatkan kasus ini sudah terjadi dari tahun 2004 sampai dengan Januari 2012. Terdakwa merupakan ayah kandung korban, yakni Mawar dan Kuntum--nama samaran, warga Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: