Sopir Bus Wajib Tes Urin
BENGKULU, BE - Sebelum mengangkut penumpang pada arus mudik dan balik lebaran tahun ini, akan dilakukan tes urin atau tes air kencing terhadap semua sopir bus. Baik bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Hal ini disampaikan Kadishubkominfo Provinsi Bengkulu, Drs Misran Musa dalam rapat persiapan lebaran bersama terkait di kantor Dishubkominfo, kemarin. Tes urin sopir bus tersebut akan dikooridinir oleh Jasa Raharja Cabang Bengkulu bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Menurut Misran, tes urin tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah sopir yang akan mengangkut puluhan penumpang itu tidak sedang mengkonsumsi narkoba atau obat terlarang lainnya. Sebab, jika postif menggunakan obat terlarang, dikhawatirkan akan mengancam keselamatan penumpang. \"Nanti bagi sopir yang ditemukan kurang sehat karena mengkonsumsi obat-obat tertentu, tidak kita izinkan mengemudi bus, karena kita tidak menginginkan semua penumpang selamat sampai tujuan,\" ujarnya. Selain itu, Dishukominfo juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bus yang akan mengangkut penumpang. Pemeriksaan dimulai dari ban, rem hingga kelaikan lainnya. Jika ditemukan bus yang tidak laik jalan, dan tetap dijalankan oleh pemilik atau perusahaannya, maka akan ditindak tegas. \"Kami akan tindak tegas bus yang tidak laik jalan, namun tetap dijalankan. Terutama mengenai kelaikan rem dan ban, karena biasanya pemilik bus maunya murah dan cepat sehingga mengabaikan keselamatan penumpang,\" ungkapnya. Dilanjutkannya, ban yang dipakai tidak boleh vulkanisir, melainkan ban standar dari toko, karena ban vulkanisir sangat rawan kecelakaan. \"Jika kedapatan menggunakan ban vulkanisir, maka akan dilarang beroperasi sebelum diganti dengan ban yang standar toko,\" tegasnya. Sementara itu, Misran juga mengungkapkan bahwa bus AKDP yang tersedia untuk melayani pemumpang arus mudik dan balik tahun ini sebanyak 147 unit armada dengan jumlah seat atau kursi sebanyak 1.412 seat. Penumpang AKDP inipun hanya diperkirakan mencapai 956 penumpang. Sedangkan untuk AKAP, jumlah bus yang tersedia mencapai 285 unit dengan jumlah seat 8.960 buah. Perkiraan penumpang untuk AKAP inipun hanya sekitar 6.500 penumpang. Sehingga tidak dikhawatirkan akan terjadi waiting list atau daftar tunggu penumpang yang terlalu tinggi. Kenaikan Ongkos 20-30 Persen Mengenai kenaikan ongkos, Misran menjelaskan bahwa kenaikan ongkos sudah diputuskan yakni menggunakan batas yang hanya 30 persen dari ongkos normal. \"Kenaikan maksimal dibolehkan antara 20 sampai 30 persen dari ongkos normal dan tidak boleh lebih dari 30 persen,\" ungkapnya. Untuk mengawasi agar tidak pengelola bus tidak menaikkan ongkos atau harga tiket semaunya, Dishub akan menerjunkan anggotanya untuk melakukan pengawasan disetiap angkutan umum. Termasuk melibat petugas Dishub dari kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. \"Kenaikan ongkos ini hanya berlaku sejak H-7 hingga H+7 lebaran. Setelah itu ongkos harus kembali ke tarif normal,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: