Pengedar Narkoba Divonis 5 Tahun
BENGKULU, BE - Khenan Ersan (29), warga Jalan Putri Gading Cempaka, Kelurahan Penurunan, Ratu Samban, Kota Bengkulu akhirnya divonis sah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya tersebut, pemuda ini divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. \"Memutuskan terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, subsidair dengan 2 bulan kurungan,\" jelas Hakim Ketua Majelis, Encep Yuliadi SH MH, di Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan vonis selama 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.
Usai membacakan putusan tersebut, Encep memberikan hak kepada terdakwa untuk menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari, atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. \"Saya menerima putusan itu,\" jawab terdakwa.
Sekedar mengingatkan, Khenan diamankan Dit narkoba Polda Bengkulu saat melakukan transaksi jual beli ganja di Jalan Hibrida, Sidomulyo, Gading Cempaka, Bengkulu, pada Maret 2014 lalu.
Terdakwa diciduk dengan barang bukti 1 paket berupa narkotika golongan I jenis ganja senilai Rp 500 ribu. Untuk barangh bukti ini, akan langsung dikembalikan ke kejaksaan guna dimusnahkan. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: