Akui 1 Tahun Pacaran
PINO RAYA, BE - Ar (36), pria beristri dan sudah beranak dua, warga Desa Tungkal I Kecamatan Pino Raya mengakui jika dirinya sudah bersetubuh dengan korban Mawar (16)—nama samaran-- siswi salah satu SMA di BS.
Pasalnya dirinya dengan korban sudah berpacaran hingga satu tahun lamanya. Persetubuhan itupun dilakukan atas dasar suka sama suka. “Dari pengakuan pelaku, keduanya sudah sekitar satu tahun pacaran,” kata Kapolsek Pino Raya, Iptu Thabroni SH, kemarin.
Ditambahkan Thabroni, hubungan antara pelaku dengan korban sudah sangat jauh dan dari pengakuan korban keduanya sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri. Hanya saja pada Jum’at (11/7) lalu itu, pelaku yang mengetahui jika korban menggelar acara buka bersama dengan teman-temannya.
Lalu pelaku yang sebelumnya dilarang berpacaran dengan korban oleh orang tua korban lantaran pelaku sudah beristri dan bahkan sudah memiliki anak dua, lalu pelaku pun menemui korban dan mengajaknya berkeliling kota Manna. “Saat itulah pelaku kembali bersetubuh dengan korban di salah satu kamar di salah satu penginapan di dalam Kota Manna,” ucap Thabroni.
Atas perlakuan pelaku terhadap anak dibawah umur itu, maka pihaknya pun saat ini telah menetapkan Ar sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun. “Saat ini Ar sudah kami tetapkan sebagai tersangka telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur dan resmi kami tahan,”terang Thabroni.
Sekedar mengingatkan, Sabtu (12/7) korban bersama orang tuanya melapor ke Mapolsek Pino Raya lantaran tidak terima jika korban sudah dibawah kabur pelaku dan bahkan sudah dicabuli pelaku. Kemudian setelah itu pelakupun ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Saat ini pelaku sudah mendekam di ruang sel tahanan Mapolsek Pino Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tega bersetubuh dengan anak dibawah umur. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: