Akhirnya 10 Kakek “Bebas”

Akhirnya 10 Kakek “Bebas”

\"10KOTA MANNA, BE -  Setelah ditahan di Rutan Kelas IIB Manna Bengkulu Selatan (BS) selama 3 minggu, akhirnya 10 kakek yang dilaporkan merusak 30 tanaman sawit milik PT Jatropa itu dapat bernapas lega. Pasalnya mulai sore kemarin mereka dikeluarkan dari rutan dan bisa menghirup udara segar serta berkumpul bersama keluarganya lagi.

Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Farouk Oktora SH SIK membenarkan jika pihaknya sudah menangguhkan penahanan ke-10 kakek tersebut.

“Surat  permohonan dengan penjamin Wakil Bupati dan Ketua DPRD BS sudah kami terima dan surat persetujuan penangguhan penahanan dari Kapolres sudah turun dan sore ini (kemarin red). Jadi ke-10 kakek itu sudah bisa pulang ke rumah,” katanya.

Hanya saja, sambung farouk meskipun mereka sudah tidak ditahan lagi, untuk proses hukum tetap lanjut.  Dia berharap agar para penjamin dapat membuktikan  apa yang ditulis pada surat permohonan itu serta berharap agar ke 10 kakek itu setelah keluar dari rutan dapat selalu hadir ke penyidik saat mau dimintai keterangan.

Selain itu para kakek itu pun diharapkan dapat menahan diri dan tidak merusak tanaman sawit milik PT Jatropa kembali. “Meskipun  ke-10 kakek tidak ditahan lagi, tapi proses hukum tetap lanjut, harapan kami mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Farouk.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Aur II, Pino Raya, Taswin membenarkan jika ke- 10 warganya sore kemarin sudah ditangguhkan. Dia pun memastikan jika ke- 10 kakek itu tidak akan membuat ulah. Selain itu dirinya pun memastikan jika warga Desa Tanjung Aur II Pino Raya siap mematuhi proses hukum.

Selain itu, dia pun mengucapkan terima kasih atas persetujuan pihak penyidik Polres BS menangguhkan penahanan ke- 10 warganya itu. “Silakan proses hukum tetap dilanjutkan, bagi kami  saat ini ke kakek itu bisa merayakan hari raya Idul Fitri bersama anak cucunya,” terang Taswin.

Sementara itu ke-10 kakek yang baru keluar dari rutan kemarin terlihat mengengbangkan senyumnya. Pasalnya saat mereka keluar rutan anggota keluarga sudah menunggu.

Para kakek ini langsung menuju anggota keluarganya yang langsung mendatangi mereka yang baru keluar. “Terima kasih pada semuanya yang telah membantu kami hingga bisa ditangguhkan penahanan kami oleh pihak Polres,” ucap As dan diamini oleh kakek-kakek lainnya kemarin.

Sekedar mengingatkan ke 10 warga itu sudah berusai lanjut   yakni  Du (70), Dk (68), Ma (67), Na (70), Asi (65), Su (66), Si (69), Ya (38), Da (69),  dan Kai (67) itu ditangkap oleh anggota Polres BS lantaran hari itu merusak tanaman sawit sebanyak 30 batang milik PT jatropa di Blok M Desa Tanjung Aur II Pino Raya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: