Tiga Terdakwa Alkes Kepahiang Dituntut
BENGKULU, BE - Tiga terdakwa pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Kabupaten Kepahiang menjalani sidang tuntutan.
Pada sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Dodi Junaidi SH menuntut Subi Utama dengan hukuman 1 tahun 9 bulan penjara. Sementara kedua terdakwa lainnya, yakni Zulfianis dan Johannes dituntut lebih ringan dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara.
\"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi,\" kata Dodi, yang merupakan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang ini.
Untuk diketahui, Subi Utama MKes terjerat dalam kasus ini sebai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Johanes SJM MPh selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Zulfianis selaku kontraktor pelaksana. Kaus ini sendiri diusut Kejari Kepahiang saat BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 610 juta.
Kegiatan pengadaan Alkes sendiri diadakan bagi 8 Puskesdes dengan total anggaran mencapai Rp 1,9 miliar. Berdasarkan penyelidikan, proek yang diadakan pada tahun 2012 ini ternyata di mark up (gelembungkan) penggunaan anggarannya. Pun demikian, kerugian negara senilai Rp 610 juta tersebut sudah dikembalikan oleh ketiga terdakwa. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: