Penyerahan TP Melanggar Perda

Penyerahan TP Melanggar Perda

BENGKULU, BE - Penyerahan Taman Pendidikan yang terdapat di Kelurahan Lempuing, dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Dinas Pendidikan Kota Bengkulu, ternyata melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu nomor 9 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam Bab XI pasal 55 huruf C disebutkan bahwa Pemindahtangan barang milik daerah bernilai lebih dari Rp 5 miliar, ditetapkan dengan keputusan gubernur setelah mendapatkan persetujuan DPRD. Namun penyerahan aset yang menghabiskan APBD Provinsi Bengkulu sebesa Rp 6,5 miliar itu hingga saat ini belum dibahas dan belum disetujui oleh DPRD Provinsi Bengkulu.

\"Seingat saya penyerahan aset berupa Taman Pendidikan itu belum dibicarakan kepada anggota DPRD, apalagi disetujui. Kalau memang sudah diserahkan, berarti kebijakan penyerahan itu jelas melanggar Perda,\" kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Inventarisasi Aset  DPRD Provinsi Bengkulu, Dr Rahimandani MA, kemarin.

Menurutnya, dalam Perda tersebut ada beberapa barang milik daerah berupa tanah dan bangunan yang bisa dipindahtangankan tanpa persetujuan DPRD, yakni barang atau bangunan yang sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayat/penataan kota, harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran, diperuntukkan bagi PNS, diperuntukkamn bagi kepentingan umum yang ditetapkan dengan keputusan gubernur dan dikuasi oleh negara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kemipilikannya dipertahankan  tidak layak secara ekonomis.

\"Selain dari beberapa kriteria diatas, maka pemindahtangananya harus mendapat persetujuan DPRD,\" ungkapnya. Sebelumnya, Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin juga kager saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Taman Pendidikan tersebut. Karena ia baru mengetahui bahwa bangunan itu telah diserahkan oleh Pemprov ke Diknas Pendidikan Kota Bengkulu.

Untuk memastikan hal tersebut Sultan kala itu langsung menelepon Kadis Diknas Kota, Drs Gianto. Dan Gianto pun membenarkan bahwa bangunan itu sudah diserahkan kepada pihaknya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: