DPRD Kaur Dapat TKI Rp 1,2 Miliar

DPRD Kaur Dapat TKI Rp 1,2 Miliar

\"rapatBINTUHAN, BE- Anggota DPRD Kaur akan mendapatkan Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) selama satu tahun sebesar Rp 1,2 miliar pada tahun 2013 mendatang. Rinciannya,  setiap anggota dewan mendapatkan uang TKI tersebut sebesar Rp 2,1 juta/bulan. Khusus bagi jabatan unsur Ketua akan mendapatkan biaya operasional pimpinan (BOP) yang  dianggarakan Rp 201 juta/ tahun. Plotingnya, ketua DPRD akan medapatkan Rp 2,1 juta sedangkan wakil Ketua Rp 1,6 juta. Tunjangan dan biaya oprsional tersebut memang sangat layak untuk DPRD Kaur, namun semuanya masih dalam pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan tim anggaran Pemkab Kaur. \"Alokasi tunjangan dan biaya operasional yang dianggarkan untuk anggota dewan ini sesuai aturan berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2007. Namun semuanya masih dalam pembahasan terlebih dahulu,\" ujar Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos saat memipin rapat pembahasan APBD 2013 bersama tim anggaran Pemkab Kaur di Ruang Komisi II DPRD Kaur, kemarin. Dijelaskanya, tunjangan dan BOP tersebut dapat dianggarkan karena Kabupaten Kaur berada di level menengah dalam pertumbuhan. Kemudian juga tunjangan dan BOP boleh diberikan karena di sesuaikan dengan keuangan daerah berdasarkan PP 21 tersebut.\"Namun jikapun tidak cukup maka akan diambilkan dalam penyertaan modal Bank Bengkulu, karena rencananya penyertaan modal ke bank itu ditiadakan,\" jelasnya. Disisi lain, menindak lanjuti persoalan banyaknya DPRD Kaur priode tahun 2004-2008 yang lalu belum mengembalikan kelebihan dana TKI. Hal ini menjadi persoalan karena banyak yang belum melunasi TKI tersebut, sesuai dengan anjuran BPK bahwa tunjangan itu harus dikembalikan. \"Teguran itu bersifat individual bukan lembaganya, sehingga siapa yang belum mengembalikan harus segera dikembalikan,\" ujar samsu. Saat ini untuk dewan yang masih menjabat rata-rata sudah mengembailkan tunjangan tersebut. Namun ada beberapa  mantan anggota DPRD Kaur yang belum mengembalikanya.\"Persoalantersebut hal ini tergantung pihak yang bersangkutan, karena kita tidak tahu mantan dewan apakah sudah mengembalikan atau belum,\" pungkasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: