Kepala SKPD Buat Pernyataan, Siap Menindaklanjuti Temuan BPK

Kepala SKPD Buat Pernyataan, Siap Menindaklanjuti Temuan BPK

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2013 lalu.

Sebagai langkah awal menindaklanjuti temuan itu, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM telah memanggil semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Tidak hanya itu, para kepala SKPD yang bersangkutan pun diminta membuat surat pernyataan bahwa ia siap menindaklanjuti temuan BPK tersebut.

\"Saya sudah mengumpulkan semua Kepala SKPD, dan mereka menandatangani surat pernyataan kesediaannya menindaklanjuti temuan BPK itu,\" kata Sumardi.

Ia mengaku, waktu untuk menindaklanjuti temuan itu hanya 30 hari, karena keseluruhan waktu yang diberikan BPK hanya 60 hari. \"Saya kira semua Kepala SKPD termasuk inspektur akan menindalanjuti temuan itu, kita tunggu saja hasilnya,\" imbuhnya. Setidaknya BPK RI Perwakilan Bengkulu memberikan 8 catatan terhadap laporan keuangan Pemprov tahun 2013 yang diserahkan pada paripurna DPRD Provinsi Bengkulu 5 Juni 2014 lalu.

Ke delapan catatan itu adalah, pertama, persediaan bahan logistik BPBD per 31 Desember 2013 tidak dikuasai oleh BPBD. Kedua, Penganggaran dan realisasi belanja modal pada beberapa SKPD di lingkungan Pemprov Bengkulu tidak tepat. Ketiga, Pengelolaan pajak kendaraan bermotor pada Dispenda belum memadai.

Keempat, penatausahaan aset tetap pemerintah Provinsi Bengkulu belum sepenuhnya memadai. Kelima, penyertaan modal Pemprov Bengkulu pada PT Bengkulu Mandiri sebesar Rp 18,3 miliar belum ditetapkan dengan Perda tentang penambahan modal besar, keenam, penggunaan langsung pendapatan pada Poltekkes Provinsi Bengkulu pada RSUD Dr M Yunus Bengkulu. Ketujuh, pajak yang dipotong atas belanja rutin dan kegiatan pada beberapa satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp 286,29 juta belum disetor ke kas negara.

Kedelapan, hibah kepada masyarakat dan pihak ketiga yang direalisasikan dari belanja barang dan jasa tahun anggaran 2013 belum dilengkapi dengan surat keputusan kepala daerah. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: