Dua Kecamatan Terima PKH
ARGA MAKMUR, BE - Sempat tertunda sejak Maret lalu, bantuan Progam Keluarga Harapan (PKH), untuk dua kecamatan di Bengkulu Utara, kemarin pagi sudah diterima masyarakat berhak menerima. Kecamatan Arga Makmur sebanyak 322 KK dan Arma Jaya sebanyak 322 KK, yang menerima bantuan itu. Keterlambatan itu dikarenakan dari pemerintah yang lambat mencairkan anggarannya. Nominal PKH untuk kategori balita menerima Rp 250 ribu, kategori SD Rp 125 ribu, dan kategori SMP Rp 250 ribu. Nominal bantuan yang diberikan pemerintah melalui kantor pos itu tidak bisa digandakan. Pasalnya satu PKH mendapatkan maksimal Rp 625 ribu untuk pendidikan dan kesehatan. Artinya jika dalam satu KK ada dua kategori maka keduanya akan menerima, dan tidak untuk lebih, karena nominal maksimalnya hanya Rp 625 ribu. \"PKH ini untuk bantuan pendidikan dan kesehatan warga tidak mampu kategori untuk balita, SD, dan SMP maksimal untuk satu KK dua kategori Rp 625 ribu, tidak berlaku untuk kelipatannya,\" jelas Yayu selaku pendamping PKH kabupaten BU. Bantuan PKH tersebut dalam satu tahun ada empat kali pencairan. Mendekati bulan Agustus mendatang, pencairan kedua akan dilakukan dan seterusnya hingga pencairan ke empat dibulan Desember. Kuota penerima bantuan PKH ini pun ditentukan pemerintah yang dan kabupaten hanya menyampaikan data. \"Karena ini sudah lambat dari pemerintah nya jadi pencairannya diakhir tahun ini dipercepat untuk empat kali pencairan, pencairan kedua nanti dibulan Agustus. Ini merupakan pencairan pertama untuk tahun 2014,\" jelasnya. Sedangkan untuk kecamatan lainnya, akan menyusul dan diajukan tahun berikutnya. Bantuan ini murni untuk membantu warga dalam bentuk pendidikan dan kesehatan dan warga tidak mampu. Sementara itu, Kepala kantor Pos Arga Makmur, Sugito mengatakan, layanan bantuan PKH melalui kantor Pos hanya memfasilitasi kelancaran program pemerintah kepada kabupaten kecamatan yang menerima bantuan PKH. Untuk pencairan bantuan itu dengan persyaratan membawa kartu PKH dan KTP, dan tidak bisa diwakilkan. \"Kantor Pos hanya fasilitas pelayanan untuk bantuan PKH ini, sesuai syarat dan aturan yang ada dari pemerintah,\" demikian Sugito. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: