Bang Ken Tidak Tahu Pemenang Tender, Saksi Kasus Parkir

Bang Ken Tidak Tahu Pemenang Tender, Saksi Kasus Parkir

BENGKULU, BE - Sidang terdakwa korupsi retribusi parkir, Rufal Mitra kembali digelar, kemarin. Pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu, majelis hakim PN Bengkulu akhirnya menghadirkan mantan Walikota Bengkulu, Ahmad Kanedi SH MH untuk menjadi saksi. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Muarrif SH MH, Ahmad Kanedi membenarkan jika dirinya mengangkat Rufal Mitra menjadi Kadishub pada tahun 2010 lalu. Tak hanya itu, dia juga mengakui jika dia mendapatkan surat penawaran dari CV Tiga Saudara untuk pengelolaan parkir zona 6 (kawasan Panorama), yang merugikan negara mencapai Rp 660 juta. \"Dari penawaran tersebut, saya kemudian memberikan disposisi kepada pejabat teknis (Kadishub-red),\" ujar Ahmad Kanedi kepada Hakim. Namun, Kannedi mengaku tidak tahu terkait tender yang dimenangkan oleh CV Tiga Saudara. Idealnya, lanjutnya, untuk anggaran yang daitas Rp 200 juta, harus melalui mekanisme tender. Hal ini lah yang membuat majelis hakim bingung. \"Kalau tender itu masalah teknis. Saya tidak tahu. Saya juga tidak pernah menerima penawaran dari CV lain, termasuk CV Tanamo dan CV Fadel,\" tambah pria yang akrab disapa Bang Ken tersebut. Disampaikannya, adapun perkenalannya dengan Verizon (Direktur CV Tiga Saudara) tersebut berawal dari kisruh parkir yang terjadi di zona 6. Pasalnya, pasca zona parkir dipihak ketigakan, terjadi kisruh karena banyak para jukir yang dipecat. \"Pada waktu itu, saya didesak oleh DPR yang ingin semua zona di pihak ketigakan,\" jelasnya. Senada dengannya, Rusli Zairin, mantan Sekda pada era Kannedi yang juga menjadi saksi juga mengaku banyak tidak tahu terkait korupsi retribusi parkir pada zona enam tersebut. Pernyataan dari Rusli pun juga sempat membuat hakim bingung. Pasalnya, Rusli mengaku tidak pernah menerima surat penawaran yang telah didisposisi oleh Walikota. \"Di BAP ini anda mengatakan pernah. Jadi yang mana yang benar,\" ujar Muarrif. Selain menghadirkan mantan Walikota dan mantan Sekda Kota Bengkulu, hakim juga menghadirkan Selupati (Kadishubkominfo Kota Bengkulu yang sekarang), Supit (Kabid Perhubungan Dishub Kota), Firdaus (Kasi Prasarana Dishub), dan Irmawati (PNS Dishub). Sekedar mengingatkan, dalam kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu tersebut, kerugian negara mencapai Rp 660 juta. Pasalnya, dalam perjanjian dengan Dishubkominfo Kota Bengkulu, CV Tiga Saudara harus menyetorkan uang senilai Rp 900 juta untuk dimasukan ke dalam PAD Pemerintah Kota Bengkulu. Namun, CV Tiga Saudara hanya menyetorkan Rp 240 juta. Sehingga, Rp 660 juta lagi tidak diketahui rimbanya. (609)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: