Perda Zakat Disahkan
KOTA MANNA, BE – Ketua Panitia Khusus DPRD Bengkulu Selatan (BS) untuk pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Zakat, H Mudin A Gumay BA menyebutkan, dengan telah disahkannya Perda Zakat oleh Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE kemarin, maka kedepannya pengelolaan zakat akan dilakukan secara profesional. Hal ini juga membuktikan adanya pengesahan Perda yang merupakan perda inisiatif dari DPRD BS sebagai wujud kepedulian DPRD untuk mengumpulkan zakat secara maksimal. “Jika selama ini perolehan zakat yang dikumpulkan badan amil zakat (BAZ) masih rendah, namun dengan adanya payung hukum untuk pengumpulan zakat ini yakni perda zakat yang baru disahkan, maka ke depannya diharapkan warga semakin memiliki kesadaran untuk membayar zakat,” katanya. Menurutnya untuk pengumpulan zakat ini, jika sebelumnya dilakukan oleh BAZ, namun kedepannya akan dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten. Kemudian Baznas ini akan menghimpun dana dari pembayaran zakat warga untuk kemudian disalurkan kepada warga yang membutuhkan. “Dengan adanya perda zakat ini ke depannya hasil dari pengumpulan zakat dapat memberikan dampak yang positif bagi peningkatan perekonomian warga yang kurang mampu,” terangnya. Sementara itu Bupati BS, H Reskan E Awaludin SE dapat sambutannya memberikan apresiasi kepada panitia yang telah bekerja keras hingga mampu menghasilkan perda zakat. Dirinya pun berharap dengan adanya perda zakat ini ke depannya dana yang dapat dihimpun oleh Baznas dapat semakin meningkat. Dengan begitu warga miskin yang mendapatkan bantuan semakin banyak. “Harapannya dengan adanya perda zakat ini, warga semakin sadar akan pentingnya membayar zakat,” demikian Pak Bowo Sapaan akrab Bupati BS ini. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: