Khairul Anwar Diminta Hakim Hadir

Khairul Anwar Diminta Hakim Hadir

TUBEI,BE - Kasus pengadaan buku SD yang bersumber dari DAK tahun 2010 lalu terus digeber di pengadilan Tipikor Bengkulu. Hari ini, sidang dengan terdakwa Su kembali dilanjutkan dengan menghadirkan 4 orang saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan pada sidang hari ini Drs Khairul Anwar. Ia sebelumnya sudah pernah bersaksi di pengadilan, namun karena permintaan hakim maka saksi ini kembali diminta hadir. Dijelaskan Kajari Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH, 4 orang saksi tersebut masing-masing Drs Khairul Anwar yang menjabat sebagai ketua PHO, Imam Sutanto bendaharawan, Subari Taufik Suplay barang dan pihak rekanan A Rahman. \"Ya, mereka dihadirkan sebagi saksi dalam persidangan yang akan dgelar pada Jum\'at besok (hari ini, red). Nah satu saksi kembali kita undang utuk hadir yaitu Drs Khairul Anwar. Hal ini sesuai dengan permintaan Hakim. Mudah-mudahan semuanya dapat mengahdiri sidang,\" jelas Rizal. Ditanya apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini,\'\' Rizal menjawab kemungkinan itu sangat terbuka, tergantung dengan hasil pemeriksaan selanjutnya yang saat ini terus pihaknya lakukan. \"Kemungkinan itu sangat terbuka, namun tergantung dengan hasil penyidikan selanjutnya. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,\" singkat Rizal. Sekedar mengingatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 25 orang Kepala Sekolah Dasar penerima buku DAK tahun anggaran 2010, didapatkan adanya kekurangan jumlah buku yang didistribusikan mencapai sebanyak 5.075 eksemplar dan disinyalir telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 325,116 juta. Taksiran ini sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu. Dari pemeriksaan saksi Ahli juga dari BPKP Bengkulu yang telah dilakukan oleh Kejari Tubei, dipastikan  perbuatan tersangka Su menyalahi aturan pengelolaan keuangan daerah. Kesalahan tersebut adalah memberikan rekomendasi kepada panitia agar berita acara pemeriksaan barang ditanda tangani saja dengan alasan kalau kekurangan barang tersebut dikirimkan oleh pihak rekanan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: