Semua Karyawan Dapat THR
TAIS, BE - Seluruh perusahaan milik swasta maupun milik pemerintah di Kabupaten Seluma wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan paling lambat seminggu sebelum lebaran. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Seluma, Supratman MM. \"Kita menerima surat edaran dari gubernur Bengkulu yang isinya meminta perusahaan-perusahaan segera membayarkan THR. Paling lambat seminggu jelang Idul Fitri,\" kata Supratman. Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut, ada tiga point penting yang disampaikan Disnaker, seperti segera membayarkan THR, pemilik perusahaan atau usaha harus menghormati karyawan yang sedang berpuasa, dan perusahaan harus mengkondisikan suasana aman dan nyaman jelang Pemilihan Presiden 9 Juli nanti. \"Kenapa cepat kita edarkan, ini agar perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan,” terangnya. Lebih Lanjut, dikatakannya, pihaknya juga membuka posko pengaduan di kantor Disnaker. Pembukaan posko untuk mengantisipasi adanya perusahaan-perusahaan yang bandel, tidak membayarkan THR dan tidak memperhatikan karyawannya. Bagi karyawan yang merasa dirugikan, bisa melaporkan sehingga bisa untuk ditindak lanjuti. “Untuk sangsi pasti ada, namun sanksi tidak bisa diputuskan langsung. Terpenting kita akan melakukan mediasi, baru diputuskan bagaimana jalan keluarnya nanti,\" imbuhnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: