Bendahara Unib DPO
GADING CEMPAKA, BE - Polda Bengkulu kini mulai mengusut kasus penggelapan dana senilai Rp 5,7 miliar milik Universitas Bengkulu (Unib). Yaitu perkara yang dilaporkan oleh Pembantu Rektoruan II perguruan tinggi negeri di Bengkulu ini, Wachidi pada Hari Rabu (12/12) lalu. Uang itu dilaporkan telah digelapkan oleh bendahara pengeluaran berinisial FA. Sebagai langka awalnya Dit Reskrim Polda Bengkulu telah menetaplan bendahara FA masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan Polda Bengkulu.
\"Wah, kasus ituu pelakunya sudah kita tetapkan DPO karena kabur sebelum dilaporkan,\" ucap Dir Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs S.M.Mahendra Jaya.
Kuat dugaan, pelaku berstatus sebagai PNS dilingkungan Rektorat Unib itu, kabur keluar pulau Sumatera. Sejauh ini Penyidik tengah melacak keberadaan pelaku mengunakan peralatan IT yang canggih.
Dikatakan Pamen berdarah Bali itu, selain tengah mengejar pelaku, dirinya kini jugatengah berkoordinasi dengan Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu. Karena, kasus itu lebih pantas dikatakan korupsi dari pada kasus penggelapan. \'\'Memang tak bisa dipungkiri jika kasus korupsi ini diawali oleh kasus umum, seperti penggelapan ini. Dalam waktu dekat kami segera memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kasus korupsi tersebut, \" pungkasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: