Tersangka PDAM Setor Rp 113,9 Juta

Tersangka PDAM  Setor Rp 113,9 Juta

\"jefryy-RATU SAMBAN, BE - Mantan Dirut PDAM Kota Bengkulu M Taufik kemarin (13/12) menyetorkan uang senilai Rp 113,9 juta ke Kejari Bengkulu. Uang itu sebagai pengembalian kerugian negara dari proyek pemasangan aksesoris dan pipa PDAM senilai Rp 1,1 miliar. Sekalipun begitu, Taufik yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut tetap ditahan di Lapas Kelas II Bengkulu. Pasalnya, tersangka sempat buron selama 2 tahun.

Kajari Bengkulu H Suryanto SH melalui Kasi Pidsus Mahmudin SH mengungkapkan pengembalian kerugian negara tersebut disetorkan tersangka melalui keluarganya.

\"Pengembalian kerugian negara ini tidak menghapuskan perbuatannya. Apalagi tersangka sempat melarikan diri dari panggilan penyidik,\" terangnya.

Menurutnya pula Taufik akan kembali diperiksa untuk melanjutkan pengusutan kasus pemasangan pipa PDAM itu. Rencananya pemeriksaan akan dimulai Senin mendatang (17/12). \"Kita periksa tersangka sejauh mana akan keterlibatannya dan pemberkasanpun segera dilakukan,\" tambahnya. Tempati Blok A Kamar 17 Sementara itu mantan Dirut DPAM itu kini resmi menjadi penghuni Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan) Blok A Kamar Nomor 17. Taufik dijebloskan Kejari, Kamis lalu (12/12) ke Lapas Bengkulu. Ia bergabung dengan tersangka lainnya. \"Kita sudah memeriksa catatan kesehatan tersangka. Kondisinya baik,\" ucap Kalapas Kelas II A Bengkulu Abdu Haris BcIp SSos.

Pada hari pertama menjadi warga Lapas, Taufik telah mendapat kunjungan keluarga dan sejumlah koleganya. \"Selama seminggu ini tersangka tetap dalam pengawasan ketat. Kita akan memantau kondisi mental maupun psikisnya. Jika fase ini telah dilewati maka akan kita tempatkan di kamar permanennya,\"terangnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: