Lalai RUP, Kepala SKPD Terancam
KEPAHIANG, BE - Ini peringatan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak menayangkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) di portal LPSE. Pasalnya dalam kelalaian SKPD tidak menayangkan RUP di website http: //lpse.kepahiangkab.go.id/eproc akan berakibat jabatan kepala SKPD terancam. \"Secara tidak langsung memang tak ada sanksi bagi SKPD yang tidak menayangkan RUP, terutama untuk jangka pendek. Tetapi kalau jangka panjang bisa saja sanksi minimal berdampak pada pimpinan SKPD, masyarakat dan lembaga lain terhadap SKPD yang bersangkutan,\" ujar Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kepahiang, Benny Irawan SE MM melalui Administrator LPSE Dishaidil FH SIkom kemarin. Dikatakannya, terkait sanksi tersebut memang tidak dibakukan dalam aturan. Meskipn demikian pihaknya tetap mendesak agar SKPD dapat menayangkan RUP mereka, karena ini bersifat kebijakan nasional. \"Jadi tak ada alasan untuk tidak menayangkan RUP, kalau tidak ditayangkan maka berdampak terhada realisasi RUP Kabupaten Kepahiang yang tidak bisa menyentuh angka 100 Persen,\" jelasnya. Menurutnya, terlebih lagi penayangan RUP sudah diintruksikan Bupati. Untuk itulah jangan berpandangan walaupun tidak ada pengadaan yang dilelang lantas tidak ingin menayangkan RUP. \"Perlu diketahui penayangan RUP itu bukan hanya meliputi belanja langsung yang dipisahkan pada kelompok penyedia dan swakelola saja, tetapi kegiatan tidak dilelang seperti halnya kelompok swakelola juga,\" tegasnya. Lebih jauh dikatakannya, yang jelas pihaknya mendesak agar 12 SKPD tersisa untuk segera menayangkan RUP, walaupun dengan tidak menayangkan tak ada sanksi tegas. \"Kalaupun terdapat kendala dalam proses penayangannya bisa berkoordinasi langsung dengan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kepahiang atau LPSE Kabupaten Kepahiang,\" tandasnya. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: