Surat Bupati Lemah
CURUP, BE - Surat Bupati Rejang Lebong (RL) soal larangan aktivitas ruk batubara bernomor 600/937/PSDA/bag. 6, untuk melintas di kawasan Kota Curup. Tampaknya belum cukup kuat untuk mencegah armada angkutan batubara untuk melewati jalan-jalan Kota Curup. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati RL Syafewi, S.Pd dan Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melibatkan intansi terkait Dinas Perhubungan dan Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, Kesbangpol dan Linmas serta intansi terkait lainnya di Aula Mapolres RL, Jum\'at (27/06). Setidaknya dibutuhkan Surat Keputusan Gubernur, sebagai dasar hukum yang kuat untuk melawan aktivitas truk batu bara bertonase berlebih melintas jalan-jalan strategis Kota Curup. \"Rapat tersebut untuk mencari solusi soal aktivitas mobil truk batubara yang kerap melintas Kota Curup, hasil rapat tersebut dibutuhkan surat keputusan Gubernur kita tunggu saja,\" ungkap Kasat Lantas Polres RL Iptu Yus Ade, sebagai pihak penyelenggara rapat koordinasi. Dijelaskan Ade, beberapa pemerintah daerah di Indonesia memang mengatur jalan lintas yang harus dilalui mobil angkutan tambang bertonase berlebih, agar tidak merusak jalan Kota. \"Hingga saat ini tidak belum ada aturan, makanya akan diajukan kepada Gubernur untuk membuat surat keputusan larangan jalan dilintasi truk tambang,\" terang Ade. Terlepas dari hal itu, Ketua LSM Pekat Ishak Burmansyah tetap menegaskan, angkutan batubara dan tambang harusnya punya jalan sendiri dari lokasi tambang hingga jalan negara, agar tidak merusak jalan yang tidak seharusnya dilintasi oleh truk bertonase berlebih. \"Harusnya persyaratan ini baku diterapkan pemerintah terhadap pemilik tambang, agar masalah seperti ini tidak kembali terjadi. Pemilik tambang harus punya jalan sendiri, jika tidak sanggup kenapa mau buat tambang, artinya perusahaan tersebut tidak bonafit lebih baik tutup, karena imbasnya jalan milik rakyat rusak untuk kepentingan perusahaan tertentu,\" ungkap Ishak. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: