Semua Gugatan Pileg Bengkulu Ditolak MK

Semua Gugatan Pileg Bengkulu Ditolak MK

BENGKULU, BE - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menolak gugatan Pemilu yang dilayangkan salah seorang calon DPD Dapil Bengkulu, Dinmar SSos pada sidang yang digelar Selasa (24/6).  Namun gugatan Pileg yang diajukan oleh 9 Partai Politik juga mengalami hal yang sama. Keputusan penolakan ini disampaikan langsung Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan keputusannya di Gedung MK, kemarin. \"Semua gugatan dari Bengkulu ditolak oleh MK,\" kata Kuasa Hukum Partai Hanura, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH saat dihubungi BE, tadi malam. Menurutnya, gugatan dari Provinsi Bengkulu sendiri mencapai 19 kasus. Dari gugatan tersebut tiga kasus diantaranya diajukan oleh Partai Nasdem, tujuh kasus diajukan PKB, satu kasus diajukan PKS, satu kasus diajukan Golkar, satu kasus diajukan Partai Gerindra. Kemudian empat kasus lainnya diajukan oleh Partai Demokrat, satu kasus diajukan Hanura, dan sembilan kasus diajukan PBB. Alasan hakim MK menolak gugatan itu dikarenakan pemohon tidak dapat membuktikan tudingan mereka dan ada pula yang ditolak karena berkas tak lengkap sampai putusan dibacakan. Ia mengaku, dalam gugatan itu para pemohon mempersoalkan penyelenggaraan Pemilu yang dinilai sarat dengan kecurangan dan pelanggaran, sehingga mempengaruhi terpilihnya para pemohon sebagai anggota legislatif.  Selain itu juga ada materi gugatan yang berkaitan dengan dugaan money politik yang dilakukan oleh Caleg pemenang. \"Selain menolak gugatan dari Provinsi Bengkulu, MK juga menolak gugatan dari Provinsi Gorontalo sebanyak 4 kasus,\" ujarnya. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, Usin pun mengaku pasrah karena keputusan MK sendiri bersifat final dan mengikat. \"Ya mau bagaimana lagi, karena keputusan MK ini bersifat final dan tidak ada lagi upaya hukum diatasnya,\" beber Usin dengan nada kecewa. Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi mengaku lega dengan keputusan tersebut. Pasalnya, jika ada yang dikabulkan, pasti pihaknya kembali repot membongkar semua berkas pemungutan suara 9 April lalu.  \"Jika semuanya ditolak, itu artinya masalah Pileg sudah selesai, sehingga kami bisa lebih fokus lagi melakukan persiapan Pilres 9 Juli mendatang,\" ujarnya singkat. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: