Posko PPDB Ombudsman Disambut Positif

Posko PPDB Ombudsman Disambut Positif

BENGKULU, BE-  Dibukanya posko pengaduan pungutan Liar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) oleh Ombudsman Republik Indonesia  disambut positif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bengkulu. Langkah Ombudsman ini dinilai membantu terlaksanya  PPDB yang trasnparan dan tanpa syarat jual beli kursi. Kepala Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dra Hj Rosmayetti MM saat dikonfirmasi mengatakan telah menerima salinan surat dari Ombudsman Republik Indonesia tersebut. \"Prinsipnya sangat setuju adanya surat masuk dari tim independen yang ingin mengawasi pelaksanaan PPDB,\" ungkap Rosmayetti. Apa yang dilakukan Ombudsman sejalan dengan harapan Dikbud untuk menyelenggarakan PPDB yang transparan. Dalam mendukung kegiatan Ombudsman itu, Dinas Dikbud telah menyerahkan petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) kota Bengkulu, sesuai dengan aturan. \'\'Dikbud sangat bersyukur ada independen yang sangat peduli dengan pendidikan, terutama pengawasan PPDB tahun ini,\'\' katanya. Tak hanya tim independen, Rosmayeti juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Bengkulu untuk mengawasi pelaksanaan PPDB. Jika ada temuan yang mengarah penyimpangan, silahkan laporkan kepada panitia. Selanjutnya panitia akan melakukan cros cek  dan menindaklanjutinya. Jika temuan itu mengarah pada kecurangan, Dikbud tidak akan segan memberikan sanksi bagi kepala sekolah yang telah \"bermain\"  dalam proses PPDB. \"Insyaallah penyimpangan tidak akan terjadi. Ini tantangan kita untuk memproses tegas dan sanksi tegas yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, \" tandasnya. Seperti diketahui tim Ombudsman bakal memantau pelaksanaan PPDB, terkait praktek  maladministrasi dalam PPDB yakni pungutan tidak resmi, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam PPDB. Posko pengaduan PPDB di Bengkulu beralamat di kantor Ombudsman Perwakilan Bengkulu, jalan Raflesia 1 Kelurahan Nusa Indah. Masyarakat yang ingin melapor bisa mendatangi langsung ke alamat kantor Ombudsman tersebut. Identitas pelapor dirahasiakan dan pelaporan tidak dipungut biaya alias gratis.(247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: