“Ampuhnya Air Mata Mantan Lurah”

“Ampuhnya Air Mata Mantan Lurah”

SELUMA TIMUR, BE - Setelah diamankan 1 kali 24 jam, mantan Lurah Puguk, Nasution alias Tiun, kemarin (26/6) resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Seluma. Ia dijerat pasal 378 KUHP karena diduga menipu dengan modus calo CPNS. dengan ancaman 5 tahun penjara. Sesaat mendapat status tersangka, Nasution lantas menumpahkan air mata sejadi-jadinya di depan penyidik. Ia mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, ia pun menghampiri sejumlah wartawan, termasuk BE sambil menangis, mengakui merasa malu karena kasus yang menimpanya itu. Tangisan sang mantan lurah itu ternyata ampuh. Pasalnya, walau sudah tersangka, penyidik akhirnya tak menahan Tiun. Sehingga ia hanya diberi wajib lapor dengan status tahanan luar. “Saya berjanji pak tidak akan mengulangi. Uang orang akan saya kembalikan. Saya malu pak sama warga saya,” kata Nasution berderai air mata ke penyidik pembantu Polres. PNS Diklat itu menganggap, kasus tersebut masalah utang piutangnya dirinya kepada pelapor Waslani SPt yang juga PNS Dispertannakbun Kabupaten Seluma. Sementara itu, Kapolres Seluma  AKBP P Lumban Gaol SIK melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja dan KBO Reskrim Ipda Samosir membenarkan mengenai hal itu. Menurutnya, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun mantan Lurah Puguk ini  tidak ditahan. Melainkan masih dikenakan wajib lapor oleh penyidik karena alasan kooperatif dan tidak mungkin meninggalkan tugasnya sebagai PNS di lingkungan Pemkab Seluma. “Mantan lurah Puguk yang sekarang tercatat sebagai staf di Badan Diklat sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan wajib lapor,” tegasnya. Ditambahkan,  tersangka tidak ditahan karena siap memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Serta melapor ke Polres Seluma setiap Senin dan Kamis. Selain memeriksa tersangka, penyidik Polres Seluma juga sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus penipuan penerimaan CPNS di Kabupaten Seluma tahun 2008 lalu. Penyidik juga sudah mengamankan tiga lembar kwitansi yang berisi penyerahan uang kepada korban kepada tersangka. Karena uang sebesar Rp 90 juta diserahkan sebanyak tiga tahapan. Tersangka sendiri berjanji akan melunasi dan mengembalikan uang milik korban yang diserahkan kepadanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: