Oknum Petugas Lapas Bisnis Sabu
CURUP, BE – Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong (RL) akhirnya bisa mengungkap pelaku dibalik bisnis narkotika di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Curup. Mereka adalah oknum petugas Lapas serta narapidana Lapas Curup yang sebelumnya sempat terlibat dalam kasus serupa. Diantaranya RZ (32) alias Walet narapidana narkotika asal kota Bengkulu, He (32), petugas Lapas Kelas II A serta As (5), sopir travel warga Kota Bengkulu yang berperan sebagai pengantar paket sabu-sabu tersebut ke Lapas Kelas II A Curup. Ketiga pelaku diamankan dalam waktu bersamaan, Rabu (25/06) sekitar pukul 10.00 WIB di gedung Lapas Kelas II A Curup. Polisi juga mengamankan barang bukti 18 paket kecil sabu, 3 paket sabu sedang, 1 paket sabu besar dan 5 butir pil diduga ekstasi. Penangkapan ini bermula saat As yang berprofesi sebagai sopir truk menerima titipan paket dari seorang pria yang mengaku beralamat di Balai Buntar Kota Bengkulu. As diminta mengantarkan paket berisikan sabu-sabu dengan harga antar paket senilai Rp 40 ribu, ditujukan kepada Walet yang berstatus sebagai napi Narkotika di Lapas Kelas II A Curup. Tiba di Lapas Curup, As menyerahkan paket narkotika tersebut kepara petugas piket jaga di pintu masuk Lapas Kelas II A Curup. Petugas jaga yang curiga lantas menghubungi Satuan Narkotika Polres RL. Polisi langsung mendatangi TKP, tiba-tiba muncul He petugas Lapas Bagian Pembinaan Narapidana menuju meja petugas jaga dengan tujuan mengambil paket tersebut untuk diserahkan kepada Walet yang diketahui sedang menjalani strap sel. Dipergoki polisi, He yang merasa petugas berwenang di Lapas Curup ngotot untuk mengambil paket tersebut. Hingga akhirnya, polisi meminta agar Walet juga dipanggil keluar untuk langsung mengambil paket tersebut. Kecurigaan petugas terbukti, saat dibuka, paket tersebut ternyata berisikan narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 15 juta dengan rincian 18 paket kecil, 3 paket sedang, 1 paket besar dan 5 butir diduga ekstasi. Saat itu juga polisi langsung mengamankan, Walet, He dan As untuk dibawa ke Mapolres RL. Tidak berhenti sampai disana, selang setengah jam, petugas kembali melakukan penggeledahan di kediaman He (petugas Lapas) yang tinggal di samping gedung Lapas Kelas II A Curup. Kapolres RL, AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Narkoba, AKP Rudi S kepada wartawan menegaskan masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku. Hasil tes urin yang dilakukan polisi, Walet dinyatakan positif mengkonsumsi sabu-sabu. \"He dan AS masih status saksi, keterlibatan keduanya dalam jaringan Narkotika Walet masih kita dalami,” tegas Kasat. Dijelaskan Rudi, Walet diduga kuat merupakan salah satu bandar besar peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas II A Curup. “Kita juga sedang melakukan pengembangan asal sabu-sabu yang diterima melalui paket tersebut, karena diduga ada pemasok besar di Bengkulu,” tegas Rudi. KPLP Lapas Kelas II A Curup, Hastono Bc Ip ditempat terpisah kepada wartawan menegaskan akan terus membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkotika. \"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan polisi. Jika terbukti jelas akan ada tindakan dan sanksi tersendiri yang akan kita berikan kepada HE, kita tidak ingin lembaga Lapas ini rusak karena oknum yang tidak baik,” ujar Hastono. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: