Inspektorat Bakal Surati BPN dan BKSDA Bengkulu

Inspektorat Bakal Surati BPN dan BKSDA Bengkulu

MUKOMUKO, BE – Inspektorat daerah (Ipda) Mukomuko akan menyurati badan pertanahan nasional (BPN) provinsi dan balai konservasi sumberdaya alam (BKSDA) Bengkulu terkait penyelidikan mengenai persoalan  dugaan penjualan area peruntukan lain (APL) yang berlokasi di Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami yang saat ini sedang ditangani. Hal itu bertujuan untuk penggalian data dan informasi mengenai kejelasan lokasi yang bermasalah saat ini. \"Secepatnya surat itu dikirimkan agar penanganan persoalan ini cepat tuntas,\" terang Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Mukomuko Ir Rusli Ruslan melalui Sekretaris Sukiman.

Kehadiran pejabat dari BPN dan BKSDA nantinya akan dimintai keterangan. Mengingat persoalan APL yang ditangani saat ini berkaitan dengan dua lembaga tersebut. Seperti bagaimana ketentuan dalam penggeluaran sertifikat prona dan lainnya. Sedangkan untuk pihak BKSDA akan ditanyakan bagaimana status lahan tersebut. Karena dulunya dibilang lokasi PLG  namun sudah berubah status dan telah disertifikatkan dan informasinya sudah dilakukan jual beli. \"Fakta yang sebenarnya sangat penting kita mintai keterangan kepada kedua instansi terkait tersebut,\" bebernya. Sebelum inspektorat melangkah lebih jauh akan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Bupati Mukomuko sehingga rencana yang akan dilakukan tersebut tetap berjalan sesuai koridor yang ada. \"Kita tetap berpedoman pada aturan yang ada dalam penanganan kasus ini,\" tukasnya.(900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: