Tersangka, Bendahara Gaji 13 Ditahan

Tersangka, Bendahara Gaji 13 Ditahan

TUBEI, BE- Zi (48), bendahara gaji ke-13 guru SD meliputi wilayah Kecamatan Lebong Utara, Lebong Atas, Pelabai, Amen, Pinang Belapis dan Uram Jaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan gaji ke-13 guru SD tersebut. Demikian disampaikan Kapolres Lebong Drs Supriadi melalui Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut didampingi Kanit Pidum Bripka Daryanto kepada wartawan Rabu (29/2). \"Saat ini bendahara gaji ke-13 sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan juga sudah kita lakukan penahanan untuk menjalani proses selanjutnya,\" jelas Kasat Reskrim AKP S Hidayat Hutasuhut kepada wartawan. Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh gaji ke-13 tersebut oleh tersangka langsung dipotong oleh tersangka saat menyerahkan gaji ke-13 tersebut kepada bendahara sekolah atau langsung kepada guru yang bersangkutan senilai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per guru. Adapun jumlah guru yang menerima gaji ke-13 di enam kecamatan tersebut berjumlah ratusan guru. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 45 guru secara acak dari beberapa sekolah di enam kecamatan tersebut. \"Potongan yang dilakukan tersangka yakni antara Rp 20.000 sampai Rp 50.000 dan potongan tersebut langsung di potong oleh tersangka saat pemberian gaji ke-13 kepada guru dan bendahara sekolah. Sejauh ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sedikitnya kepada 45 guru, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Diknaspora) Kabupaten Lebong. Selanjutnya kita masih akan mendalami penyidikan kasus dugaan penggelapan gaji ke-13 ini, untuk itu Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan selanjutnya,\" pungkas Kasat Reskrim. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: