5 Pekerja Penambang Pasir Diperiksa

5 Pekerja Penambang Pasir Diperiksa

BENGKULU, BE - Sebanyak 5 orang yang merupakan buruh pekerja di penambangan pasir ilegal di kawasan teluk sepang Kota Bengkulu, diperiksa tim penyidik Polda Bengkulu. Kelima orang tersebut, yakni Paijon, Hengki, Aan, Nanto dan Endras. Paijon (43), warga Teluk Sepang RT 03 RW 01 Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu, salah satu yang sudah 10 tahun berekerja di kawasan penambangan pasir ilegal. Kepada BE mengakui datang ke Polda karena dimintai keterangan terkait penambangan pasir di Teluk sepang. “Sebelumnya kami sudah dipanggil pada hari Senin, dikarenakan salah satu tak bisa hadir. Makanya kami baru menghadap hari ini,\" katanya. Ditambahkannya, mereka tidak mengetahui bahwa penambangan pasir yang mereka lakukan tersebut ilegal. Mereka hanya berkerja untuk memenuhi kebutuhan. Dijelaskannya, dalam 1 hari bisa sampai 10 unit mobil yang datang untuk mengambil pasir, namun sekarang ini rata-rata hanya 7 mobil saja. \"Satu mobil pasir yang rata-rata bermuatan 6 meter kubik dihargai Rp 180 ribu. Dengan rincian Rp 100 ribu dibayarkan ke portal yang ditunggu oleh Yas, dan Rp 30 ribu untuk para pekerja \" papar Paijon, bapak dengan 4 anak tersebut. Ditambahkannya, apa yang mereka lakukan tersebut sama sekali tidak merusak ekosistem pantai dan juga ia berharap semoga tambang tersebut tidak ditutup. Sebab itu merupakan satu-satunya mata pencarian mereka. Sebelumnya, Plt Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST, mengatakan, tempat penambangan ilegal ini nantinya akan ditutup, sebab ini penambangan tersebut akan merusak ekosistem terumbu karang disekitarnya. \"Sacara hukum kita bisa saja menghentikan penambangan tersebut, namun kita terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Pemda dan Pertambangan untuk melakukan penutupan,\" tegasnya. (cw3)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: