DAU dan DAK BS Diserap Warga Seluma dan Kaur
JAKARTA, BE - Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk bidang pendidikan dan kesehatan yang sedianya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat BS, ternyata juga terserap untuk penduduk Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.
Hal tersebut disampaikan Zainuddin Paru selaku kuasa hukum Pemohon dari Pemkab Bengkulu saat memaparkan perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/12) kemarin.
Dipaparkan Zainudin, warga 2 kabupaten tetangga yang menyerap DAU dan DAK BS itu adalah warga Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma serta warga Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur. Hal ini disebabkan karena tiga kecamatan tersebut secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten BS, sehingga penduduknya lebih memilih fasilitas pendidikan dan kesehatan yang ada di Kabupaten BS, dibandingkan harus ke Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Kaur yang jaraknya lebih jauh.
Demikian juga terhadap kuota bahan bakar minyak (BBM) yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat BS, juga dinikmati oleh penduduk yang tinggal di tiga kecamatan tersebut. “Hal ini tentu saja merugikan Pemohon I selaku Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan karenanya mencederai rasa keadilan masyarakat di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujar Zainuddin Paru.
Sidang kali kedua untuk perkara 112/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu, ini beragendakan perbaikan permohonan. Uji materi UU Nomor 3 Tahun 2003 ini dimohonkan oleh Bupati BS, H Reskan E Awaluddin, Ketua DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi, Aguslianto, dan Muksan.
Zainuddin Paru di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Muhammad Alim, dan Anwar Usman, memaparkan perbaikan permohonan yang meliputi kedudukan hukum pemohon (legal standing), pokok perkara dan perbaikan petitum. Zainuddin menjelaskan legal standing Aguslianto yaitu perorangan WNI yang juga tokoh masyarakat yang tinggal di Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Aguslianto, kata Zainuddin, secara langsung merasakan dan mengalami kerugian akibat berlakunya Pasal 4 huruf d dan e, Pasal 5 huruf g, Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu.
“Di antaranya, jarak dan waktu tempuh untuk mencapai pusat pemerintahan daerah menjadi sangat jauh, di samping alat transportasi umum yang masih sangat jarang. Sementara ketersediaan layanan rumah sakit, sekolah, dan pusat bisnis lebih dekat ke Kabupaten Bengkulu Selatan daripada ke Kabupaten Seluma ataupun ke Kabupaten Kaur,” terang Zainuddin Paru.
Hal tersebut, lanjut Zainuddin, tidak sejalan dengan tujuan dari pemekaran itu sendiri, sebagaimana termaktub dalam konsideran Menimbang huruf c Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 yang menyatakan: “Bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.”
Para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 4 huruf d dan e serta Pasal 5 huruf g UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang masih memasukkan Kecamatan Semidang Alas dan Semidang Alas Maras ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Seluma dan Kecamatan Tanjung Kemuning ke dalam cakupan wilayah Kabupaten Kaur. Juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (2) dan (3) serta penjelasan umum alinea ketiga UU Nomor 3 Tahun 2003 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak disesuaikan dengan putusan Mahkamah.
Sementara itu, Bupati BS H Reskan Effendi SE ketika dihubungi BE via handphone kemarin menyatakan, Pemkab BS akan terus memperjuangkan supaya penambahan wilayah Kabupaten BS sebagai kabupaten induk, minimal sama dengan luas wilayah kabupaten pemekaran Seluma dan Kaur.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: