Upayakan Penangguhan Penahanan 10 Kakek
PINO RAYA, BE – Kepala Desa Tanjung Aur II, Pino Raya, Taswin ikut prihatin dengan adanya penahanan terhadap 10 kakek yang merupakan warga desanya di Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Menurutnya penahanan itu lantaran warganya itu dilaporkan oleh pihak PT Jatropa ke Mapolres karena telah merusak tananam sawit PT sebanyak 30 batang. Padahal menurut pengakuan warga, lahan PT menanam sawit itu di tanah mereka. Sebab itu Tawsin mengaku akan berupaya agar para kakek ini dapat ditangguhkan penahanannya. “Saya akan menemui pihak PT agar dapat memaafkan warga kami sehingga penahanannya dapat ditangguhkan,” katanya. Menurut Taswin, adanya aksi pelaporan oleh pihak PT itu karena masing-masing pihak saling klaim jika tanah itu milik mereka. Pihak PT mengklaim jika tanah yang ditanami sawit itu milik PT Jatropa, sedangkan warga mengaku milik warga. Diakuinya jika para pihak itu memiliki dasar sendiri-sendiri untuk mengaku sebagai pemilik. Ke-10 warga itu yakni Du (70), Dk (68), Ma (67), Na (70), As (65), Su (66), Si (69), Ya (68), Da (69) dan Ka (67) mengklaim lahan itu milik mereka, sebab warga itu sudah lama mengharapnya. Begitu juga pihak PT juga mengaku sebagai pemilik sebab sudah mengeluarkan uang banyak untuk membebaskan lahan itu. “Menurut saya para pihak itu benar, “ucapnya. Seharusnya untuk membuktikan siapa yang benar dan siap yang salah, para pihak harus membuka lagi dokumen lama. Sebab diperkirakan pada ganti rugi lahan sebelumnya ada oknum-oknum tertentu yang sengaja mengambil keuntungan dengan membuat data fiktif. Taswin mencontohkan, ada warga dengan nama Ch dan Kh yang diperkirakan satu orang dengan masing-masing 8 hektar dan 6 hektar. Sebab dirinya memastikan jika Kh dan Ch ini orangnya satu. Sehingga pada saat pembebasan lahan sebelumnya, warga yang selaku pemilik lahan tidak menerima hak sebagai uang ganti rugi. “Saya rasa karena banyak data fiktif yang menjadikan konflik lahan itu hingga saat ini belum tuntas,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD BS, H Mudin A Gumay BA ikut menyesalkan adanya yang melaporkan warga selaku pemilik lahan hingga menyebabkan mereka ditahan. Pasalnya, kata Mudin, masalah konflik lahan warga dengan pihak PT ini sudah berlangsung cukup lama. Bahkan hingga saat ini belum ada penyelesaiannya. Untuk itu Mudin berharap agar pihak pemerintah setempat dapat menyelesaikannya dengan segera agar konflik tidak terus berlanjut. “Kami malahan sudah datang ke lokasi dan meminta pihak PT dan pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah lahan, dengan adanya warga yang ditahan, kades harus cepat tanggap dan segera menuntaskannya,” kata Mudin.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: