Pasangan Bukan Muhrim Diamankan

Pasangan Bukan Muhrim Diamankan

\"fff\" CURUP, BE - Personil gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Rejang Lebong, TNI dan Kejaksaan Negeri Curup, Sabtu malam  (21/06) sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB mengelar razia Yustisia di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Curup. Hasilnya, petugas mengamankan pasangan bukan muhrim sedang asyik berduaan di dalam mobil usai melakukan aktivitas di dalam Hotel Vila Hijau jalan Lintas Curup Lubuk Linggau di Desa Karang Jaya Kecamatan Selupu Rejang. Pasangan bukan muhrim tersebut diketahui seorang wanita berinisial Mz (17), warga Talang Rimbo Kecamtan Curup Tengah bersama rekan kencan prianya Arianto (24) warga Kabupaten Lebong. Pada saat menanyakan kartu tanda penduduk (KTP), remaja berinisial MZ itu tidak bisa memperlihatkan tanda kartu pengenalnya. Selain pasangan bukan muhrim, petugas juga mengamankan seorang wanita berinsial YK (25) warga asal Kota Bengkulu di Hotel Mutiara di Kecamtan Curup Tengah, serta seorang pria berinisial ID (45) warga Desa Sumur Dewa Kota Bengkulu bersama wanita berinisial EL (33) warga Kabupaten Kepahiang di Hotel 88 Iskandar Ong. Ketiganya juga tidak mampu menunjukkan KTP. Kabag Administrasi Hukum Seketariat Derah Rejang Lebong, Pranoto Majid SH melalui Kasubag Dokumentasi dan Produk Hukum Amrinudin SH membenarkan kegiatan Yustisia tersebut, dan akan terus melakukan kegiatan yang sama apalagi jelang bulan Ramadhan 1435 Hijriah. \"Kepemilikan KTP ini wajib bagi warga negara, selain itu kita juga ingin agar pelaksanaan ibadah puasa juga tidak tercoreng oleh aktivitas prostitusi,\" tegasnya. Hal senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamongparja Rejang Lebong, Rector Vande Armada yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesucian bulan Ramadahan 1435 Hijriah yang tidak lama lagi akan dilaksanakan. \"Kita dukung secara bersama sama penegakan peraturan derah akan larangan prostitusi dan penegakan akan legalitas diri seperti kepemilikan KTP untuk dapat di patuhi dan di indahkan bagi warga,\" ungkapnya. Dari kelima orang warga yang sudah diamkan tersebut setelah didata dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan kelima orang tersebut kita kembalikan ke pihak keluarga masing-masing. \"Warga yang diamankan karena diduga melakukan kegiatan prostitusi dan tidak memiliki KTP agar bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan mereka,\" ujar Rektor.(cw1)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: