BMA Akan Jalankan Hukum Adat

BMA Akan Jalankan Hukum Adat

Tak Mau Urusi Kasus Asusila BINTUHAN, BE- Badan Musyawarah Adat (BMA) Kaur tetap akan menjalankan hukum adat di kabupaten Kaur, yang saat ini memilik 3 adat yakni adat Pasmah, dan Adat Semende. Tiga adat ini mempunyai peran penting bagi kehidupan masyarakat yang harus dijunjung tinggi.

Jika ada pelanggaran adat setingkat kenakalan remaja seperti mesum dan selingkuh, BMA tidak akan mengurusi hal tersebut. Namun itu diserahkan kepada pihak bersangkutan dan pemerintahan desa. Karena BMA hanya menjalankan dan mempertahankan adat istiadat Kaur. Namun jika pelanggaran itu ada menyangkut ada adat maka BMA akan turun tangan.

\"Persoalan seperti itu memang lumrah, namun jangan dibiarkan jika bisa disanksi sesuai tutunan agama. Jika dalam suatu desa ada mesum  maka berikan efek jera disana, tapi tidak perlu diserahkan kepada BMA untuk menanganinya cukup di lingkungan desa saja,\" Ujar Ketua BMA Kaur Helmi Hamid didampingi Sekretaris BMA  M Sadar Musa usai pelantikan pengurus BMA kepada BE, kemarin.

Dikatakanya, dengan adanya BMA tersebut jika semua masyarakat berpegang kepada tiga adat tersebut yakni Semende, Kaur dan Pasma jelas yang namanya pelanggaran tidak ada. Seperti jaman nenek moyang sebagai pemangku adat dahulu, selalu memegang adat tersebut. Hasilnya masyarakat ketika itu tidak ada yang berani melanggar. \"Jika sekarang banyak pelanggaran karena nilai adat sekarang luntur, makanya dengan wadah BMA ini kita akan hidupkan dan diterapkan,\" jelasnya.

Disisi lain, Bupati Kaur Dr Ir H Hermen Malik Msc usai melantik Pengurus BMA mengatakan, pihaknya sangat mendukung terbentuknya BMA di Kaur ini. Diharapkan ada peningkatan dalam pengembangan budaya dan adat untuk dilestarikan kembali, yang selama ini luntur maka sekarang kembali dihidupkan. Buka itu saja jika ada pelanggaran yang masih berhubungan dengan masyarakat BMA diminta punya andil untuk menyelesaikanya. \"Banyak pelanggaran yang tidak semestinya besar menjadi besar, seperti maling sandal hal ini perlu BMA turun untuk menuntaskanya. Sehingga penyelesainya tidak harus dengan hukum tapi kekeluragaan,\" jelasnya.

Namun demikian BMA harus punya langkah kerjasama dengan kepolisian, sehingga dengan koordinasi maka hukum adat dan hukum negara akan saling berkaitan. \"Sehingga jika diterapkan akan mengurangi norma-norma yang menyimpang, hal inilah yang harus kita cegah mulai sekarang ini,\" jelasnya.

Sementara itu, pengurus BMA Kaur resmi dilantik oleh Bupati Kaur dengan SK Nomor 896 Tahun 2002. Kepengurusan tersebut priode 2012-2017 mendatang, denga  Ketua Helmi Hamid, Wakil Ketua Drs Ahmad Sari, sekretaris M Sadar Musa dan Bendahara M Nsar Spd. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: