Pedagang 3 Pasar Gelar Konsolidasi

Pedagang 3 Pasar Gelar Konsolidasi

BENGKULU, BE - Para pedagang menyambut baik keputusan Pemerintah Kota yang telah mengesahkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan ketentuan penurunan tarif. Agar para pedagang mengetahui lebih mendalam mengenai kebijakan baru ini, paguyuban pedagang 3 pasar, yakni Pasar Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Barukoto akan menggelar konsolidasi malam ini (14/6) di Masjid Jamik. \"Kami pedagang 3 pasar sudah sepakat hari Sabtu malam (14/6) berkumpul di Masjid Jamik untuk mengetahui lebih mendalam keputusan walikota mengenai retribusi pasar ini. Kami mengundang walikota untuk hadir. Atau kalau beliau berhalangan, kami mengundang Sekretaris Daerah untuk berada di tengah-tengah kami saat itu,\" kata koordinator pedagang Pasar Minggu besatu, Iwanto Junaidi, kemarin. Ia menjelaskan, intinya para pedagang menyambut baik keputusan pemerintah yang menetapkan tarif retribusi pasar sebesar 100 persen dari tarif yang lama. Para pedagang juga menyatakan kesediaannya untuk membayar kewajiban mereka dengan komitmen dana yang ada akan dikembalikan kepada pedagang dalam bentuk revitalisasi pasar-pasar tradisional tersebut. \"Intinya semua pedagang sudah setuju. Tapi tentu kami ingin tahu lebih jauh lagi mengenai hal ini. Makanya kami undang walikota untuk hadir. Karena kami para pedagang 3 pasar akan hadir semua,\" ucapnya. Senada diungkapkan Ketua Asosiasi Persatuan Pedagang Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bengkulu, Ir Marwandi. Ia berujar, para pedagang yang mereka himpun secara bulat menyetujui tarif baru yang telah diputuskan oleh pemerintah. \"Alhamdulillah. Keputusan pemerintah kami terima dengan baik. Ini artinya pemerintah sudah mampu memandang kemampuan pedagang dengan benar. Sehingga tarif yang ditentukan dengan yang menjadi tuntutan pedagang dapat bertemu dititik sepakat,\" imbuhnya. Sebelumnya terlansir, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, H Tony Elfian MSi, membenarkan perihal telah disahkannya Peraturan Walikota (Perwal) tentang Rertibusi Pelayanan Pasar. Substansi dari Perwal itu sendiri, bebernya, mencantumkan penurunan tarif yang ditetapkan dalam Perda (Peraturan Daerah) hingga 200 persen. Disamping itu, meski Perwal tentang Retribusi Pelayanan Pasar sudah disahkan, namun Tony mengakui bahwa belum semua pemintaan pedagang terakomodir saat ini. Ia mengambil contoh belum dilengkapinya fasilitas seperti toilet dan mushola di pasar. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: