Pemda Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai PDAM

Pemda Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai PDAM

TUBEI,BE - Sekitar 60 orang karyawan PDAM Tirta Tebo Emas Kabupaten Lebong terpaksa gigit jari. Pasalnya gaji mereka selama 7 bulan yang belum dibayarkan, hingga kini tidak bisa ditanggulangi oleh Pemda Lebong. Hal ini karena PDAM Lebong saat ini sudah menjadi perusahaan, sehingga pengajuan karyawan menjadi tanggung jawab perusahaan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Lebong Mirwan Effendi SE MM kepada BE kemarin, \"Pemda tidak bisa membayar gaji karyawan PDAM Lebong, karena bukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah SKPD lagi. Kalau Pemda yang membayar sudah bisa dipastikan akan menjadi temuan dari badan pemeriksa keuangan,\" kata Mirwan. Ditambahkan Mirwan, sebagai sebuah perusahaan maka seluruh tanggung jawab gaji maupun biaya operasional dari PDAM berasal dari pendapatan perusahaan tersebut. Sedangkan Pemda Lebong sebagai pemilik saham dalam PDAM tersebut hanya bisa memberikan bantuan modal bagi PDAM. \"Bantuan modal ataupun penyertaan modal dari Pemda tujuanya untuk investasi, bukan untuk membayar gaji, nah untuk penyertaan modal itu sendiri prosesnya cukup panjang karena harus masuk kedalam APBD Lebong,\" jelas Mirwan. Selain itu, dengan kondisi keuangan PDAM Lebong yang mengalami devisit setiap bulanya maka tindakan yang  bisa diambil oleh manejemen perusahaan yakni melakukan rasionalisasi Pegawai. Dalam pertemuan antara karyawan dengan Direktur PDAM serta Dewan Pengawas dan Komisi III DPRD Lebong, terungkap bahwa setiap bulannya PDAM Lebong mengalami Devisit antara Rp 20 juta sampai Rp 44 juta. Untuk pemasukan PDAM Lebong dari pelanggan rata-rata perbulan sekitar Rp 80 juta sedangkan untuk gaji seluruh karyawan Rp 102juta. \"Kalau kondisi keuangan perusahaan defisit, pihak manejemen seharusnya bisa melakukan evaluasi, apakah melakukan pengurangan gaji ataupun pengurangan karyawan. Kalau kita dengar dari pertemuan kemarin, setiap bulannya penghasilan PDAM hanya sekitar 70-80 Persen dari target pendapatan. Dengan kondisi seperti itu pihak manejemen seharusnya bisa mengambil kebijakan melakukan penyesuaian gaji karyawan. Misalnya gaji seorang karayawan sekitar Rp 3 juta, karena pendapatan perusahaan hanya 80 Persen maka gaji karyawan tersebut dibayar 80 persen,\" pungkas Mirwan.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: