Efredi Kasasi, Idfill Terima
RATU SAMBAN, BE - Putuskan Pengadilan Tinggi (PT) atas dugaan kasus korupsi perbaikan jalan di Jalan Meranti hingga Jalan Merapi Kota Bengkulu ditolak terdakwa kasus ini, Efredi Damri. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu ini tak terima divonis selama 1 tahun kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan ditingkat banding tersebut. Sehingga Ir Efredi Damri memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA). Namun berbeda,terdakwa lainnya Idfill selaku PPTK menerima putusan PT tersebut.
\"Mantan kepala dinas PU tersebut telah menyatakan kasasi ke MA. Sedangkan pada Idfil telah menerima putusan banding dari PT. Sehingga dalam waktu dekat kami mengeluarkan penetapan atas sikap terdakwa itu,\'\' terang terang Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu Febriyandi Ginting SH.
Terkait Efredi Dameri masih harus menunggu keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Sementara untuk terdakwa Ifdill segera dieksekusi untuk dijebloskan ke Lapas kelas II A Bengkulu. Sementara terdakwa lainnya Mika Herilaksana selaku kontraktor sejauh ini belum menyatakan sikapnya. Ia masih pikir-pikir mau kasasi atau tidak. atas putusan PT setelah pihaknya masih memiliki cukup waktu untuk menyatakan sikap tersebut. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: