Tak Ada Koordinasi Kejari ke Polda, Terkait Pengusutan Laporan Yusdi
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu belum berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, terkait rencana pengambil alihan pengusutan perkara dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus. Sehingga Kejari di bawah kendali Wito SH MHum belum dapat melakukan pengusutan perkara yang saat ini ditangani penyidik Tipikor Polda Bengkulu. Padahal setelah menerima laporan dari PH tersangka Yusdi, Kejari ngotot untuk melakukan pengusutan, bahkan Kajari terlah melakukan pemetaan mengenai orang-orang yang menikmati honor siluman tersebut. Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Dharma Nugraha SIK mengatakan, sejauh ini Polda Bengkulu masih menangani perkara korupsi RSUD M Yunus tersebut, termasuk juga mengenai laporan dugaan keterlibatan Gubernur yang dilaporkan oleh Nediyanto SH MH. Sebab sampai saat ini tidak ada penutupan berkas laporan ataupun pencabutan berkas laporan oleh pelapor. \"Belum ada koordinasi dari Kejari, yang jelas kita masih menangani perkara ini,\" tegas Dharma. Sebelumnya, Wito mengatakan jajarannya tengah melakukan pemetaan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran jasa pelayanan BLUD RSUD M Yunus. Pemetaan dilakukan guna merumuskan konstruksi hukum pada pihak yang terlibat selain 3 orang yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Bahkan Kejari Bengkulu, telah memiliki SK Gubernur Nomor: Z.17.XXXVIII, tentang tim pembina dan besaran honor yang diterimah. Sebanyak 33 penerima 0,75 persen dari pendapatan pelayanan dan perawatan kesehatan RSUD M Yunus tersebut, telah dikantongi Kejari. Sejauh ini Kejari ngotot memiliki wewenang penyidikan, meskipun perkara tersebut masih ditangani lembaga penegak hukum lainnya. Meskipun ngotot untuk melakukan pengusutan tersebut, masing-masing lembaga belum melakukan koordinasi untuk menyatukan visi-misi dalam penuntasan korupsi terkait dengan masalah RSMY. Dalam kasus ini, Polda Bengkulu sudah menetapkan enam tersangka akibat keluarnya honor tim pembina yang diperkirakan terjadi pada bulan Januari 2010 sampai dengan Desember 2012 ini. Diantaranya, Yusdi Zahriar Tazar (mantan Direktur RSMY), Zulman Zuhri (mantan Direktur RSMY), Darmawi (mantan Staf Keuangan), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (mantan Kabag Keuangan), dan Hisar Sihotang (mantan Bendahara Pengeluaran). Tiga diantaranya, yakni Hisar Sihotang, Darmawi dan Zulman Zuhri juga telah dijebloskan ke Lapas Malabero, pasca pelimpahan berkas oleh Polda ke Kejari, beberapa waktu yang lalu. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: