Proses PAW Karim Yahya Tunggu Keputusan Partai

Proses PAW Karim Yahya Tunggu Keputusan Partai

\"\"BINTUHAN, BE- Kursi legislatif dari Partai Barisan Nasional (Barnas) DPRD Kaur terpaksa masih kosong. Lantaran saat ini disamping masih berkabung juga masih dalam proses musyawarah di DPC  partai Barnas. Kemudian juga pihaknya masih menunggu jadwal kapan akan melakukan musyawarah bersama jajaran pengurus DPC Partai Barnas.

\"Hingga kini masih akan diproses oleh DPC seminggu atau 40 hari masa berkabung, namun kita tetap melakukan rapat internal jajaran pengurus partai Barnas dengan baik, \"ujar Sekretaris DPC Barnas A Karim Yahya SE kepada BE, usai melakukan koordinasi dengan KPUD Kaur, kemarin.

Dalam proses tersebut, pihaknya sebelumnnya akan  meminta petunjuk ke DPD Barnas Provinsi Bengkulu, kemungkinan ada petunjuk terkait pelaksanaan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kader Partai Barnas yang ada di DPRD. Tentunya dalam surat petunjuk itu menyebutkan agar proses PAW dilaksanakan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. \"Namun sebelumnya kita rapat dahulu di DPC Barnas Kaur kemudian setidaknya kita pamit ke Provinsi soal proses agara PAW nanti tidak terjadi apa-apa dan lancar, namun saat ini kita tunggu dahulu karena masih kurang seminggu masa berkabung,\" jelasnya.

Untuk diketahui, dalam proses PAW  Partai Barnas memeng belum mengusulkan nama yang bakal menjadi pengganti Almarhum H Zulkifli Salam yang tutup usia Sabtu (9/12) lalu. Namun tentunya sesuai atauran bahwa yang berhak maju yakni peraih suara terbanyak kedua. Namun sesuai data KPUD Kaur bahwa A Karim Yahya SE berhak atas PAW tersebut dibanding anggota lainya. Karena suaranya terbanyak kedua setelah H Zulkifli Salam pada dapil II yakni Kaur selatan-Tetap.

\"Yang jelas, kita tunggu saja apa keputusan dalam musyarah pengurus Partai Barnas, Kita sudah mengontak kepada semua pengurus agar untuk diadakan pertemuan, namun kapan waktunya kita belum tahu,\" jelasnya.

Ketua KPUD Kaur Arpan Ependi SPd didampingi Devisi Teknis Okman Syafii mengatakan KPU akan melakukan verifikasi menyusul Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kaur dari Partai Barnas. nama-nama yang diusulkan Barnas ke DPRD Kaur, DPRD akan melakukakan pengkajian kemudian selanjutnya berkas usulan tersebut dikirimkan ke KPU untuk diverifikasi, lalu kembali lagi ke DPRD membahasnya dan terakhir dilanjutkan ke  bupati dan di teruskan ke gubernur untuk mengeluarkan Surat Keputusan atau SK persetujuan. \"Kita tunggu dahulu makanya pertemuan Partai Barnas ke KPUD hanya konsultasi soal tersebut, sehingga nantinya tidak salah penafsiran,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: