Gelapkan Jazz, Pemuda Diamankan

Gelapkan Jazz, Pemuda Diamankan

BINTUHAN, BE- Selama satu tahun  YD (28) warga  Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan diduga gelapkan mobil Jazz tahun 2006, terpaksa di ciduk jajaran Satreskrim Polres Kaur di Bengkulu. Namun saat ini pelaku sudah diamankan sedangkan mobil Jazz milik Resno (47) warga Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kaur Utara belum bisa ditemukan lantaran sudah dijual oleh pelaku. Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di Mapolres kaur untuk dimintai keteranganya.

Data terhimpun, kejadian tersebut sekitar bulan Desember 2011 yang lalu pelaku sudah setahun membawa mobil tersebut berencana menjualnya. Memang sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pelaku dan korban. Namun  karena mobil tersebut sudah laku tetapi pelaku hanya membayar Rp 40 juta sedangkan harga mobil tersebut Rp 120 juta sehingga ada kekurangan Rp 80 juta. Pada saat korban menagih kekurangan tersebut pelaku diduga selalu mangkir dan hanya janji-jani. Sehingga hal ini membuat korban emosi dan melaporkan ke Polres Kaur. Atas laporan tersebut akhirnya satreskrim mencari informasi bahwa pelaku sudah berada di Bengkulu. Sekitar pukul 09.00 WIB (10/12) pelaku dibekuk disalah satu kediaman milik rekannya di Kota Bengkulu.

Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Lumban Raja membenarkan kejadian tersebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Karena mobil tersebut sebenarnya sudah laku sejak setahun yang lalu. Oleh karena itu keberadaan mobil tersebut belum diketahui. Dalam kasus tersebut penggelapan hasil jual mobil, namun masih dikenakan Pasal 372 KUH tentang penggelapan  dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. \"Nmaun pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut begitu keberadaan mobilnya,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: