LSM Sudah Meresahkan?
SELUMA TIMUR, BE - Keberadaan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non Goverment Organization (NGO) di Kabupaten Seluma saat ini meresahkan. Hal ini diakui Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Seluma, Drs Khairi Sustam MSi melalui Kabid Bina Ideilogi Wawasan Kebangsaan dan Politik Joko Tabes MSi, kemarin (6/6). Menyikapi masalah tersebut, dikatakan Joko Tabes, pihaknya akan melakukan pendataan ulang LSM. “Kita harap LSM dapat kembali untuk melengkapi badan hukumnya dan kelengkapan administrasi lainnya ke kita,” katanya. Menurutnya, bertitik tolak dari 2013 lalu, diketahui terdapat 26 LSM yang eksis di Seluma. Hanya saja, 6 diantaranya habis berlakunya, sehingga LSM bersangkutan harus mengurus kelengkapan administrasi kembali. “Sudah tugas kita untuk mendata ulang LSM yang ada. Supaya dapat diorganisir untuk menjaga ketertiban dalam bermasyarakat,” katanya. Dijelaskannya, berdasarkan undang-undang Organisasi Kemasyarakatan, LSM dilarang melakukan kegiatan yang mengambil kewewenangan penegak hukum. LSM diwajibkan melakukan tertib administrasi berdasarkan undang-undang 17 tahun 2013 pasal 16 ayat 10. Setiap Ormas harus memiliki badan hukum. Bagi LSM yang tidak melengkapi syarat tersebut, maka Kesbangpol Linmas tidak akan bisa memberikan surat keteranggan terdaftar (SKT). “Kita mengharapkan untuk pendaftaran ini paling lambatnya sampai tanggal 25 Juni ini. Jika tidak, maka Ormas itu akan kita larang dan tidak dikeluarkan SKT-nya,” tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: