Perkara Korupsi PPID ke Meja Hijau

Perkara Korupsi PPID ke Meja Hijau

\"kasiSELUMA TIMUR, BE - Berkas perkara dan tersangka korupsi proyek pembangunan jalan Desa Talang Rami, Seluma Utara , Irson Junaidi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu Senin (9/6) mendatang. Hal ini dikatakan Kajari Tais H Murni Amin SH Melalui Kasi Pidsus Tony Indra SH MH, kemarin. “Senin mendatang akan kita limpahkan berhas tersangka ini ke PN Tipikor Bengkulu untuk menjalani proses persidanggan,” kata Toni Indra. Dijelaskannya, pihaknya menetapkan tersangka dalam kasus tersebut 2 orang, Irson Junaidi (35) selaku PNS Dinas PU Seluma sekaligus PPTK proyek serta Herianto (38) selaku kontraktor. Hanya saja, hingga kiniHerianto  masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Tais. “Satu tersangka kabur, sehingga kita tetapkan DPO. Sketsa tersangka kita sebarluaskan untuk keperluan pencarian,” katanya. Diketahui, pembangunan jalan Talang Rami ini terjadi dugaan kerugian negara karena proyek aspal laven dengan dana sebesar Rp 2,6 miliar terjadi kekurangan volume pekerjaan. Karena harusnya digunakan untuk membangun jalan sepanjang 5,7 km, realisasinya sebagian hanya dilakukan pengoralan. Proyek sendiri digelar tahun anggaran 2011 lalu. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: