Truk BB Beroperasi Siang Langgar AMDAL
LEBONG ATAS,BE - Kerusakan jalan lintas Lebong-Bengkulu Utara yang diduga akibat aktifitas pengangkutan batu bara dari wilayah pertambangan PT Jambi Resources (PTJR) diwilayah Desa Ketenong II Kecamatan Pinang Belapis terus menjadi sorotan tajam. Menyikapi hal ini dewan pun mendesak agar Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi menghentikan sementara pengangkutan batu bara tersebut. Karena telah memperparah kerusakan jalan lintas Lebong-BU. Apalagi, pengangkuta batubara pada siang hari tentunya melanggar Amdal yang telah dibuat PT JR tersebut. Anggota DPRD Lebong Syahirwanto SSos kemarin kembali mengeluhkan parahnya kerusakan jalan lintas Lebong-Bengkulu Utara akibat pengangkutan batu bara tersebut. \"Saya sangat menyesalkan kondisi ini terjadi dan Pemkab sendiri terkesan membiarkan kerusakan jalan ini bertambah parah. Untuk itu saya minta Pemda segera menghentikan pengangkutan batu bara tersebut, terutama pada siang hari karena hal ini jelas melanggar Amdal yang mereka (PT JR) buat,\" ujarnya pada BE kemarin. Syahirwanto yang juga diketahui merupakan anggota Pansus Perizinan dan Investasi DPRD Lebong ini juga menduga jika pengangkutan batu bara milik PT JR ini sudah melebihi tonase dari kelas jalan yang dilintasi. Apalagi, kerusakan ini tidak hanya terjadi pada jalan lintas Lebong-Bengkulu Utara saja. Namun, juga terjadi di kota Muara Aman. \"Dalam RKL nya jelas pada poin 27 pengangkutan batu bara ini menghindari volume arus puncak lalulintas di Kota Muara Aman yakni pukul 06.00 WIB - 20.00 WIB. Artinya, pengangkutan batu bara ini dilakukan mulai dari pukul 20.00 WIB ke atas, namun yang ini tidak terjadi sesuai dengan RKL, pengangkutan batu bara tersebut dilakukan dalam jam arus puncak lalulintas,\" bebernya. Syahirwanto juga mempertanyakan mengenai rencana pembuatan jalan sendiri pengangkutan batu bara seperti yang kerap disampaikan sebelum izin pertambangan ini dikeluarkan oleh Pemkab Lebong. Pasalnya, hingga saat ini belum ada tanda-tanda bakal adanya pembangunan jalan pengangkutan batu bara sendiri dari pihak perusahaan. \"Saya minta pada Bupati agar pengangkutan batu bara ini dihentikan sementara. Jangan sampai nanti warga bergejolak dan memblokir jalan tersebut,\" cetusnya. Terpisah, Bupati Lebong H Rosjonsyah SIP MSi dikonfirmasi menegaskan pengguna jalan dalam hal ini pengusaha jasa angkutan dan pihak PTJR harus bertanggung jawab terkait dengan kerusakan jalan tersebut. Bahkan, ia juga meminta perusahaan tersebut melakukan perbaikan kerusakan jalan yang dilalui oleh truk pengangkut batu bara tersebut. \"Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mereka lalui itu. Ya mereka (PTJR) akan segera kita panggil,\" tegas Bupati. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: