Tiga Provider BTS Ilegal Siap Penuhi Kewajiban

Tiga Provider BTS Ilegal Siap Penuhi Kewajiban

LEBONG UTARA,BE - Perusahaan pemilik sebanyak 15 unit Base Transceiver Station (BTS) yang diduga illegal karena tidak mengantongi izin dari Pemkab Lebong belakangan ini menyatakan siap memenuhi kewajiban mereka, membayar pajak. Kepastian ini didapatkan setelah digelarnya pertemuan antara Dinas Pariwisata, Budaya dan Perhubungan (Disparbudhub) Lebong bersama ketiga provider tersebut di Jakarta belum lama ini. \"Kita sudah bertemu dengan ketiga provider ini diantaranya PT Telkomsel, PT Indosat dan PT XL. Inti dari pertemuan tersebut, mereka siap untuk memenuhi kewajiban mereka,\" ujar Kepala Disparbudhub Lebong Drs Aswan MSi kemarin kepada BE. Meskipun begitu, lanjut Aswan, pemenuhan kewajiban iniĀ  dilakukan ketiga provider tersebut jika seluruh data termasuk perizinan BTS yang dikeluarkan oleh pemerintah ini sudah lengkap. \"Kita akan data dan lengkapi dulu semua dokumen yang dibutuhkan. Setelah ini semuanya siap, baru mereka akan membayar kewajiban mereka kepada daerah. Mudah-mudahan saja dalam tahun ini, pendataan itu selesai kita lakukan,\" terangnya. Sebelumnya, Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Lebong merilis sebanyak 15 unit BTS di Lebong yang diduga illegal karena tidak mengantongi izin. 15 BTS yang diduga illegal ini diantaranya milik PT Telkomsel yakni BTS di Desa Tes, BTS Taba Anyar, BTS Rimbo Pengadang, BTS Air Dingin, BTS Kelurahan Muara Aman, BTS Taba Atas, BTS Lemeu. Kemudian milik PT Indosat diantaranya BTS Lemeu, BTS Desa Tes, BTS Rimbo Pengadang, BTS Air Dingin, BTS Desa Kampung Dalam dan BTS Taba Atas. Selanjutnya BTS Mangkurajo dan BTS Pratama (XL) di Rimbo Pengadang.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: