Murman Diperiksa, Tsk Bisa Nambah
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menggarap dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan pabrik semen Kabupaten Seluma, 2007 lalu. Dua kali gagal diperiksa, Murman Effendi selaku ketua panitia 9 atau pengadaan dan pembebasan lahan akhirnya diperiksa tim penyidik Kejati, kemarin. Tak kurang dari 5 jam dihabiskan untuk memeriksa mantan Bupati Seluma ini. \"Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan ulang, karena dua kali pemanggilan sebelumnya Murman tidak didampingi penasehat hukum sehingga tidak bisa kita periksa. Untuk jumlah tersangka sementara 6 orang, tapi peluang bertambahnya ada,\" ujar Kajati Bengkulu, Syahril Yahya SH MH, melalui Kasi Penkum Kejati, Denny Zulkarnain SH, dikonfirmasi BE, kemarin. Denny menerangkan, untuk laporan Murman di Polda Bengkulu yang menyatakan bahwa tandatangannya telah dipalsukan oleh Surya Gani, tersangka lainnya dalam kasus ini. Hal itu merupakan wewenang Polda untuk pengusutan. Untuk pemeriksaan di Kejati juga akan terus berlanjut. Pasalnya, dengan ditetapkannya Murman sebagai tersangka berarti sudah cukup alat bukti. \"Kita punya dua alat bukti untuk menetapkan Murman sebagai tersangka, yang di Polda silakan saja berlanjut,\" demikian Denny. Sama dengan Murman Effendi, Kuasa Hukumnya, Firma Uli Silalahi SH MH, enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaan tersebut. Dia menerangkan masih menunggu hasil tindaklanjut dari Polda Bengkulu terkait laporan pemalsuan tanda tangan kliennya. \"Hingga sekarang pemalsuannya masih diuji dan diperiksa kebenarannya,\" ujarnya. Mantan Kepala Lapas Bengkulu ini menambahkan, pada saat kejadian atau keluarnya surat-surat yang berkaitan dengan pembebasan lahan tersebut. Murman Effendi sedang tidak berada di Bengkulu dan sedang menunaikan ibadah haji. Sehingga, lanjutnya, hal ini bisa menjadi bukti kuat jika tandatangan Murman dipalsukan. \"Sehingga, Murman bisa saja tidak terkait dengan kasus ini,\" tutupnya. Sekedar mengingatkan, Murman diperiksa Kejati sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan lahan pabrik semen di Desa Lubuk Resam, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma. Pada proyek tahun 2007 lalu ini, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi berposisi sebagai Ketua Panitia 9 atau ketua panitia pengadaan dan pembebasan lahan untuk pengadaan pabrik semen. Bersama Murman, ada 5 tersangka lainnya, yakni, Drs Tarmizi Yunus, Mantan Kadis DKP Seluma yang merupakan Sekretaris Panitia 9, H Syaiful Anwar Dali selaku anggota panitia danĀ Khairi Yulian SSos selaku Direktur PT Puguk Sakti Permai. Dua orang yang sudah ditetapkan tersangka lebih dulu adalah Karyamin selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Surya Gani selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang saat itu menjabat Kadis ESDM Provinsi Bengkulu. Sehingga, total ada enam orang tersangka. Namun hingga saat ini, belum ada satupun tersangka yang ditahan. (609)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: