Kota Padang Pemasok Narkoba Terbesar di RL
CURUP, BE - Kasus kepemilikan ganja masih mendominasi pengungkapan peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong (RL) selama 2 tahun terakhir.
Berdasarkan data Polres RL tahun 2011, kasus peredaran narkoba yang terungkap sebanyak 21 kasus. Terdiri dari ganja sebanyak 11 kasus, sabusabu 8 kasus dan ekstasi 2 kasus. Lalu tahun 2012, Polres RL berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba yang terdiri ganja 10 kasus dan sabusabu 6 kasus.
\"Dari 16 kasus narkoba yang kita tangani tahun ini, 4 diantaranya masih dalam penyelidikan, yaitu 2 pada kasus tangkapan ganja, dan 2 pada kasus sabusabu yang sebentar lagi akan kita limpahkan ke pengadilan,\" kata Kasat Narkoba Polres RL, Iptu Darwin Tampubolon SH pada saat rapat evaluasi Badan Narkotika Kabupaten (BNK) RL di Setkab RL, Senin (10/12) kemarin.
Lebih menarik lagi, dari pengusutan yang dilakukan polisi selama tahun 2012, diketahui wilayah Kota Padang merupakan wilayah pemasok narkoba terbesar yang beredar di Kota Curup. \"Dari penyelidikan sejumlah kasus narkoba itu, yang mengejutkan bahwa barang bukti narkoba itu banyak berasal dari daerah Kota Padang, baik itu ganja maupun sabusabu,\" jelas Darwin.
Dalam kegiatam yang dipimpin oleh Asisten III Denny Soeartinny serta sejumlah pejabat SKPD terkait itu, Darwin mengungkapkan tingginya peredaran ganja karena harganya yang murah dan mudah didapat dan ditanam. Seperti yang dilakukan oleh Abu Kabar (38) yang merupakan pemilik 2 hektar ladang ganja.
Hal lain yang mengejutkan dalam pengungkapan peredaran narkoba di tahun 2012 ini ialah, tingkat keterlibatan anak-anak dalam kasus narkoba meningkat dibandingkan dengan tahun 2011. Tahun 2011 hanya satu anak-anak yang terjerumus narkoba, tahun 2012 diketahui 3 usia anak-anak sudah terlibat kasus peredaran narkoba jenis ganja.
\"Ini modus baru, kalau sekarang usia anak sekolah SMA sudah memakai ganja dan sudah menjadi kurir ganja, tidak menutup kemungkinan tahun depan anak usia SD dijadikan objek oleh oknum untuk menjadi kurir penjualan narkoba jenis ganja. Karena usia anak-anak ini dianggap aman dan tidak terpantau oleh kita. Terhadap keadaan ini, saya harap menjadi catatan bagi kita untuk peningkatan pengawasan terhadap anak-anak kita,\" ujar Dariwn.
Sementara untuk sanksi yang diberikan sendiri sudah cukup berat, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika memberikan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara dan ada yang sampai 11 tahun kurungan penjara. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: